Soal Pengganti Ratu Tisha, Exco Anggap Waketum PSSI Bikin Gaduh

SuhaNews – Mundurnya Ratu Tisha dari Sekjen PSSI membawa polemik baru. Polemik ini muncul menyusul pernataan Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Somantri yang menyatakan bahwa Ratu Tisha akan digantikan oleh adik ipar sang Ketua Umum PSSI.  

Salah satu Exco PSSI, Haruna Soemitro menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Somantri terkait pengganti Sekjen PSSI. Menurutnya, Cucu sudah buat blunder.

Ratu Tisha Destria sudah melepas jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI. Kekosongan posisi tersebut sempat disebut Cucu digantikan oleh Wakil Sekjen, Maaike Ira Puspita, yang merupakan adik ipar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.

Cucu
Cucu Somantri

Pernyataan Cucu ini sempat menjadi perdebatan. Sehari berselang, Cucu meralat ucapannya dan menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus dilalui untuk menetapkan pengganti Tisha.

Haruna, selaku anggota Exco PSSI, bereaksi atas ucapan Cucu. Dia menilai Cucu tak boleh lagi membuat pernyataan yang terkesan menjadi keinginan ketua umum.

“Waketum jangan terulang lagi membuat statement yang seakan akan atas perintah Ketum PSSI. Seorang waketum seharusnya sudah tahu dan paham tentang Statuta PSSI. Jangan membuat statement yang dapat menjadi blunder pemberitaan dan menjadi kontra opini,” kata Haruna.

Haruna Soemitro
Haruna Soemitro

Mengacu pada statuta PSSI 2019 pasal 61 pemilihan sekjen harus dilakukan transparan. Aturan ini terbilang baru dibandingkan dengan pemilihan Sekjen PSSI sebelumnya.

Aturan lainnya adalah Sekjen PSSI tidak diperbolehkan menjadi delegasi Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI. Selain itu, sekjen memimpin anggotanya di bidang kesekretariatan.

“Posisi sekjen bisa dibilang sebagai ujung tombaknya PSSI. Dia harus menguasai sejumlah bidang di antaranya memelihara rekening keuangan PSSI dan menjaga hubungan baik antara anggota PSSI dan antar federasi. Dengan demikian jelas Sekjen PSSI harus memiliki pengetahuan luas dan pandai berkomunikasi,” Haruna menegaskan.

BACA JUGA  Dobel Gelar Sudah Didapat Liverpool, The Red Kejar Dua Gelar Lagi

Dalam pasal 61 setidaknya ada 10 poin yang menjadi tanggung jawab seorang Sekjen PSSI, yaitu;

A. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
B. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap serta Komite Ad-Hoc.
C. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan Badan-Badan lain.
D. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
E. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
F. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
G. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.
H. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
I. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.
J. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum kepada Ketua Umum.

Sumber: detik.Sport

Baca Juga:

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -