SuhaNews | Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya informasi palsu atau hoaks mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatasnamakan Kemenag.
Belakangan beredar sebuah flyer yang mengumumkan pembukaan pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2026. Informasi tersebut tersebar melalui grup WhatsApp dan media sosial Threads, antara lain dari akunĀ @kasubdik_sudik, @updatelokert, @fatimahimha, dan @infoterbaru_26.
Flyer tersebut menggunakan logo Kementerian Agama dan mengarahkan masyarakat untuk mengakses tautan tertentu. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama,Ā Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Sampai saat ini Kementerian Agama tidak membuka rekrutmen PPPK. Informasi yang beredar terkait pendaftaran PPPK atas nama Kemenag adalah hoaks,” tegas Thobib di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Thobib menjelaskan bahwa setiap proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, merupakan kebijakan pemerintah yang dilaksanakan secara resmi dan melibatkan sejumlah instansi, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika ada kebijakan pembukaan rekrutmen, pasti akan kami umumkan melalui website kemenag.go.id, akun media sosial resmi, serta kanal resmi pemerintah lainnya. Tidak ada pengumuman melalui jalur pribadi atau tautan yang tidak jelas,” lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila disertai permintaan data pribadi, biaya pendaftaran, maupun janji kelulusan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan sampai tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kemenag juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mengambil langkah apa pun.

“Apabila masyarakat menemukan konten mencurigakan yang mengatasnamakan Kementerian Agama, silakan laporkan melalui akun resmi Kemenag agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tambah Thobib.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk disinformasi serta memastikan seluruh proses layanan kepegawaian berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.Ā (*)
Berita Terkait :



Facebook Comments