Arosuka, SuhaNews – Petugas Posko Waspada Covid-19 di perbatasan kini memiliki tugas ganda, selain mengawasi lalu lalang kendaraan dan orang yang masuk Kabupaten Solok, juga mengawasi para pejabat eselon II dan III yang masih bolak-balik Kabupaten Solok.
“Awasi juga pejabat eselon II dan III yang tidak menetap di Solok,” ujar Bupati Solok, H. Gusmal saat meninjau Posko Waspada Covid-19 di kawasan Lubuk Selasih, Sungai Lasi dan Posko Utama di Arosuka, Kamis (16/4).
Kalau masih ada pejabat eselon II dan III, yang bolak-balik Solok-Padang dan daerah lainnya, jelas Bupati Gusmal, akan diberikan sanksi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Solok No. 800/1091/BKPSDM-2020 tentang pelaksanaan aktivitas kerja ASN di lingkungan Pemkab. Solok yang berdomisili di luar Kab. Solok.
“Petugas posko perbatasan diharapkan memantau lalu lintas pejabat eselon II dan III tersebut,”jelas Gusmal.
Baca Juga : Pasca Meninggalnya Warga Paninggahan, Pengawasan di Perbatasan Kab. Solok Diperketat
Dalam kunjungan ke posko perbatasan dan posko utama ini, Bupati Solok didampingi Kepala Dishub Kab. Solok Muhammad Djoni, S.STP. M.Si dan Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos. M.Si.
Selain melakukan meninjau dan mengecek posko perbatasan Solok-Padang di Lubuk Selasih, Bupati juga melakukan pengecekan Solok-Sawahlunto di Sungai Lasi, serta mengecek posko utama di Arosuka.
“Perhatikan pemakaian APD bagi para petugas yang melakukan pemeriksaan pengendara di posko perbatasan,” jelas Bupati Gusmal.

Bupati Solok berharap agar petugas melakukan pemeriksaan secara maksimal terhadap pengendara dan menumpang, sehingga tidak ada pengendara yang lolos dari pemeriksaan dan pantauan, terutama mereka yang berasal dari luar kota.
Baca Juga : Tegas, Bupati Solok Akan “PLH”kan Pejabat Yang Tinggal Diluar Daerah
Pemeriksaan yang ketat perlu dilakukan, jelas Gusmal, terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi Sumbar. Bupati Solok kembali mengingatkan agar semua petugas di posko melengkapi diri dengan APD, hand sanitizer, handscoon, maupun masker.
“Monitor juga pejabat eselon II dan III yang masih bolak-balik ke luar Kab. Solok, terutama dari Padang,” tegas Gusmal.
Jika masih ada pejabat eselon II dan III yang tidak mengindahkan imbauan Bupati Solok tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan kepala daerah. Bupati berharap tidak ada pejabat yang melanggar imbauan ini.
Reporter: Wewe
Baca Juga:



Facebook Comments