Sungai Lasi, SuhaNews – Pasca meninggalnya perantau asal Paninggahan karena positif covid-19, Kecamatan Sungai Lasi memperketat pemeriksaan pendatang di tapal batas.
Forkompincam IX Koto Sungai Lasi pun melakukan penyemprotan pasar Sungai Lasi, yang berada di pinnggir jalan lintas Sumatera ini.
“Hari ini, Bupati Solok dan Kadis Perhubungan meninjau Posko Waspada Covid-19 di tapal batas Sawahlunto-Kabupaten Solok di Sungai Lasi,” jelas Camat IX Koto Sungai Lasi Dt. Kayo, Kamis (16/4).
Bupati Solok, H. Gusmal dalam pertemuan dengan Forkopincam IX Koto Sungai Lasi dan petugas di Posko Waspada Covid-19 kembali mengingatkan semua pihak agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi covid-19.
Berita Terkait : Suci Positif Covid-19, Keluarga Jalani Isolasi Mandiri dan Rapid Test
“Sosial Distancing dan menghindari keramaian tetap harus menjadi perhatian masyarakat,” jelas Gusmal.

Sekalipun sudah ada imbauan untuk tidak pulang kampung, jelas Gusmal didampingi Kadis Perhubungan M. Joni dan Camat Sungai Lasi, Reflidon, kenyataannya arus perantau terus mengalir, tanpa bisa dibendung. Karena itu, sesuai dengan protokoler terhadap ODP (orang dalam pemantauan diharapkan semua ODP melakukan karantina mandiri, sekalipun tidak ada gejala covid-19 sama sekali.
“Diharapkan tidak ada lagi warga Kabupaten Solok yang terinfeksi covid-19, baik perantau maupun warga di kampung,” harap Bupati Gusmal.
Sementara Camat Sungai Lasi, Reflidon menjelaskan bahwa pada Kamis (16/4) ini, Forkopincam selain melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Sungai Lasi, juga melakukan teleconference dengan Kasdim 0309 Solok seputar penanganan Covid-19 ini.
Baca juga : Bupati Solok Ajak Masyarakat Bijak Berbagi Informasi Covid-19
“Sungai Lasi menjadi pintu masuk utama para perantau dari Pulau Jawa yang pulang lewat jalan darat,” jelas Reflidon.
Dalam teleconference dengan Kasdim, jelas Reflidon, selain dihadiri Forkopincam juga diihadiri oleh seluruh wali nagari, BMN, serta ulama nagari dan kecamatan. Dalam kegiatan ini, masyarakat kembali diingatkan untuk melakukan sosial distancing dan menghindari keramaian.

“Untuk sementara salat Jumat dan salat berjemaah di masjid ditiadakan,” jelas Reflidon.
Selain diingatkan kasdim, Bupati Solok pun mengingatkan hal yang sama. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Solok.
Selain itu, jelas Reflidon, Bupati Solok juga mengingatkan akan pelaksanaan PSPB (pembatasan sosial berskala besar) yang kini diusulkan Pemrov Sumbar bersama bupati/walikota se-Sumatera Barat. Wewe
Baca Juga:



Facebook Comments