Arosuka, SuhaNews. Simpang siurnya informasi tentang almarhumah Suci Ramadona (26) warga Paninggahan Kec. Junjung Sirih Kabupaten Solok, terjawab sudah. Kepala Dinas Kesehatan kab. Solok memberikan keterangannya.
SuhaNews yang menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kab. SolokĀ dr. Maryeti Marwazi via telpon mendapat jawaban bahwa benar almarhum positif Covid-19, dan benar pula almarhumah menderita sakit kanker.
“Benar hasil test almarhumah positif Covid-19, sementara saat meninggal almarhumah dalam perjalanan pulang dari Jakarta. Saat di daerah Lampung, kondisinya memburuk dan dibawa ke rumah sakit Kalianda. Almarhumah meninggal disana,”Ā jelas Kepala Dinkes dr. Maryeti Marwazi
Sebagaimana berita SuhaNews sebelumnya, di rumah sakit Kalianda pasien selain ditangani atas keluahan sakitnya juga dilakukan rapid test dan swab, namun hasilnya keluar beberapa hari kemudian.
Berita Terkait :Ā Meninggal di Lampung, Jenazah Wanita Muda Positif Corona Dibawa ke Padang
Sementara Camat Junjung Sirih juga mengeluarkan pernyataan tertulis yang menceritakan kronolis perjalanan dan meninggalnya almarhum Suci Ramadona. Jezanah dan 9 orang keluarga dan pengantarnya sampai di Paninggahan pukul 06.00 WIB pagi dan pukul 09.0 WIB langsung dimakamkan.
6 dari 9 orang yang mengantarnya teah kembali ke Tangerang, sementara suami dan anaknya masih di Paninggahan. Hasil swab test almarhum Suci Ramadona keluar tanggal 13 April 2020, yang diterima oleh RS Kalianda. Surat ini kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan propinsi Sumbar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Solok.
Dinas Kesehatan Kab. Solok melalui Puskesmas Junjung Sirih dan Forkopimcam serta Wali Nagari membangun komunikasi dengan keluarga almarhum.
Pada Senin (13/4) digelar pertemuan di kantor camat Junjung Sirih yang diiikuti oleh Forkopimcam, kepala Puskesmas dan dokter, Wali Nagari beserta aparat nagari untuk mebahas langkah-langkah setelah keluarnya hasil swab lab Suci Ramadona.
Pertemuan itu menyepakati, keluarga dan orang-orang yang dekat dengan almarhum termasuk yang membawa peti jenazah dan yang menyelenggarakan akan menjalani rapid test yang dilakukan oleh tim RSUD Arosuka.
Kepada keluarga juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari atau sampai 24 April 2020 nanti. Isolasi mandiri bagi keluarga ini nantinya akan dipantau oleh Wali Nagari dan Bidan Desa / Puskesmas Paninggahan. Red
Baca Juga :



Facebook Comments