Aktivasi Identitas Digital, Kemenag Bukittinggi Sambut Tim Disdukcapil

Bukittinggi, SuhaNews – Lakukan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi kunjungi Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Kamis (30/03). 

“Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital merupakan respon pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, terintegrasi, efektif dan efisien,” ujar kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil, Jon Yosnedi.

Baca juga: Disdukcapil Solsel Kebut Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Penggunaan ID Digital, jelas Jon Yosnedi, akan mulai menggeser Kartu Fisik. Dinas Dukcapil  sudah mulai mengurangi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik, sehingga semuanya akan memakai digital ID yang ada di HP android.

“enggunaan KTP Elektronik memiliki keunggulan, yaitu penyimpanan online yang mudah untuk dibawa kemanapun tanpa harus membawa fisik kartu,” tambah Jon Yosnedi.

Melalui KTP Elektronik yang tersimpan di HP masing-masing, jelas Jon Yosnedi, kita tidak perlu repot pulang ke rumah apabila KTP tertinggal, cukup tunjukkan dokumen elektronik di aplikasi IKD.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Bukitinggi telah memberikan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, diwakili Kasubag Tata Usaha, Hj. Tri Andriani Djusair.

Program Digitalisasi ini, jelas Hj. Tri Andriani Djusair, juga merupakan program prioritas Kementerian Agama. Banyak manfaat yang didapat dari IKD ini antara lain kita tidak perlu lagi cetak dan bawa kartu KTP, tak ada lagi istilah KTP hilang atau rusak.

Identitas Kependudukan Digital, jelas Hj. Tri Andriani Djusair, merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data baik dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

BACA JUGA  Layani Disabilitas, Dinas Dukcapil Sijunjung Turun Ke Sekolah dan Nagari

Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil.

Kementerian Agama Kota Bukittinggi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah menjalin kerjasama dalam memberikan layanan terkait dokumen kependudukan baru setelah melaksanakan pernikahan yang diserahkan usai akad Nikah. (Syafrial)

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Prima, Genius sidak Layanan di Dinas Dukcapil Kota Pariaman

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -