Sumani, SuhaNews. Polemik adanya aliran sesat di nagari Sumani yang menghebohkan media online sejak sepekan terkahir ditanggapi oleh wali nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak H., Masri Bakar dakm keterangan tertulis beserta foto surat tindakan yang telah dilakukan.

Kepada SuhaNews yang menghubunginya disebutkan, bahwa sejak awal terdeteksinya ada warga Sumani yang mengikuti aliran sesat ini, pemerintah nagari bersama lembaga terkait dan tokoh masyarakat sudah melalukan tindakan.
Masri menyebut, sejak April 2020 yang, Pemerintah Nagari Sumani sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sekaitan ajaran yang dibawa dan akan dikembangkannya ini.
Selain melakukan pendekatan persuasif agar tidak lagi mengembangkan ajarannya, Pemerintah nagari juga sudah berkoordinasi dengan semua lembaga terkait untuk pembinaan dan penindakan. Namun ini kembali mencuat setelah Kejari Solok mengungkpnya dalam jumpa pers beberapa waktu yang lalu.
Berikut penjelasan Wali Nagari secara resmi yang disertai foto surat penindakan yang telah dilakukan oleh wali nagari Sumani yang juga di upload melalui facebook Dedi Hamdani
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Sehubungan dengan keluarnya Press Release dari Kejari Solok tentang adanya kegiatan keagamaan yang meresahkan masyarakat Sumani ( aliran sesat ), dengan ini kami Pemerintah Nagari menyampaikan kepada Bpk2 & ibuk2, Tokoh-tokoh Masyarakat & Semua Lembaga-Lembaga yang ada di Nagari maupun di Perantauan.
Kami akui bahwa kasus tsb memang ada pada beberapa bulan yang lalu di nagari kita, tempat nya di jorong kapuah, & untuk tidak berkembangnya kasus tsb Pem.Nagari, BPN.& KAN, sudah melakukan antisipasi antara lain :

(1)Pada tgl 09.04.2020, kami panggil (surat terlampir) M.Syakur ke kantor untuk meminta keterangan tentang kegiatan yang di lakukan.
( 2 ) Pada tgl 11.04.2020, kami buat surat ( terlampir ) untuk pelarangan atas kegiatan tsb.
Sejak keluarnya surat pelarangan dari Pemerintah Nagari, kegiatan itu tidak ada lagi di jorong Kapuah khususnya & Nagari Sumani umumnya.
Namun melalui proses dari bawah kasus tsb tetap di proses oleh pihak-pihak terkait, sehingga di bawa ke BAKORPAKEM di Kejari. Tentu kita menyadari bahwa untuk memproses sebuah kasus ada Stagnannya, & Alhamdulillah pd tgl 22.07.2020 yang lalu keluar Press Release dari Bpk. Kejari Solok.
Dengan adanya kasus tsb diatas, kedepannya harapan kami pem nagari & kita semua, kasus ini tidak akan pernah lagi ada di nagari Sumani yang kita cintai.
Demikian penyampaian kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam .
H.Masri Bakar- Wali Nagari Sumani.
Diharapkan dengan adanya tanggapan ini, dapat memperjelas situasi tentang aliran sesat tersebut.
reporter :Â RIL editor :Â Moentjak
BACA JUGA :



Facebook Comments