Bangunan Liar di Parak Kopi Ditetibkan Pol PP Padang

SuhaNews | Satpol PP Kota Padang melaksanakan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Rabu, (6/5/26).

‎‎Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Kota Padang Harvi Dasnoer,S.STP serta turut didampingi oleh Kasi Trantib dari pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata sebanyak 6 (enam) bangunan yang diduga melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 (empat) bangunan langsung dilakukan penertiban oleh petugas di lokasi. Sementara itu, ada 2 (dua) bangunan lainnya diberikan tenggang waktu selama 1×24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.

‎”Kita melakukan penertiban liar yang berada di sepadan sungai, yang mana bangli ini telah melanggar Perda  tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” ungkap Harvi

‎Harvi menambahkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

‎”sebelum melakukan penertiban, pemilik bangunan liar ini sudah disurati oleh pihak kelurahan dan pihak kecamatan, kita juga sering melakukan penertiban di kawasan ini,” Tambah Harvi.

Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum maupun badan jalan, guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Padang.

‎”Kami himbau warga Kota Padang, kepada pedagang, silahkan berjualan di tempat seharusnya, ditempat yang tidak melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” harap Harvi. (*)

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Yayasan Haji Bagindo Dahlan Abdullah Pariaman Gelar Lomba Madrasah Qur’an

Google News