Bawaslu Kota Solok Gelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024

Solok, SuhaNews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, melalui koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Disdukcapil Kota Solok, Polres Solok Kota, KPU Kota Solok dan Lapas Kelas II B Solok.

“Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 ini dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, Jumat (28/7) di Solok.

Baca juga: Bawaslu Pasaman Gelar Diskusi Publik Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Patroli ini dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dan mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 dilakukan bersama Kepala Disdukcapil Kota Solok Ratnawati, SH. MM terkait dengan temuan Bawaslu Kota Solok bahwa masih ada pemilih disabilitas belum rekam KTP-el,” tambah Ketua Bawaslu Kota Solok Triati.

Kepala Disdukcapil Kota Solok Ratnawati, mengungkap, dari data 1.882 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 yang belum rekam KTP-el, sampai saat ini sudah ada 567 pemilih yang telah rekam KTP-el dan masih tersisa 1.315 pemilih lagi yang belum rekam KTP-el.

“Mulai 1 Agustus 2023 besok, Disdukcapil akan akan turun ke sekolah-sekolah SMA sederajat yang ada di Kota Solok untuk jemput bola melakukan langkah percepatan perekaman KTP-el,” jelas Ratnawati.

Dalam pertemuan koordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Triati mengajak KPU Kota Solok beserta jajaran PPK dan PPS untuk memperhatikan dan mencermati kembali  DPT yang telah ditetapkan tanggal 21 Juni 2023.

“Bawaslu Kota Solok bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan akan terus melakukan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024,” tanbah Triati.

BACA JUGA  Sekda Sijunjung Launching Program Gerakan Aksi Bergizi di SMPN 7 Sijunjung

Bawaslu ingin memastikan hak-hak warga masyarakat Kota Solok dapat terakomodasi untuk memberikan hak pilihnya di TPS tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Bawaslu Kota Solok juga berkoordinasi dengan Lapas Kelas II B Solok. Warga binaan Lapas saat ini berjumlah 443 orang, terdiri dari laki-laki 437 orang dan perempuan 6 orang.

Jumlah tersebut akan dinamis karena hampir setiap hari ada yang keluar dan masuk Lapas. Dari jumlah tersebut, semuanya telah berusia dewasa dan berumur lebih dari 17 tahun, sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

“Kita ingin menjaga dan terus mengawal hak pilih masyarakat serta memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar dalam daftar pemilih DPT, DPTb atau DPK pada Pemilu 2024 mendatang,” pungkas Triati.

Untuk memastikan telah terdaftar atau belum sebagai pemilih, masyarakat dapat melakukan cek melalui tautan: https://cekdptonline.kpu.go.id. Wewe

Baca juga: Bawaslu Agam Latih Kecakapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -