Lubuk Basung, SuhaNews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam melatih kecakapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam menyelesaikan sengketa kepemiluan,umat -Sabtu (18-19/11) di Hotel Maninjau Indah.
“Pelatihan yang dikemas dalam bentuk rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa pemilu ini bertujuan untuk memperkokoh kualitas pengawasan pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys.
Baca juga: Bawaslu Sijunjung Adakan Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu
Pengawas pemilu di kecamatan, jelas Elvys, harus mempunyai pengetahuan mumpuni dan tahu apa yang menjadi kewenangannya. Karena itu penyelenggara harus paham dengan regulasi, memahami konstruksi peraturan mengenai penyelesaian sengketa.
“Panwascam juga perlu memahami secara komprehensif regulasi dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta untuk dipilih,” tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys.
Bawaslu Agam menghadirkan Komisi Informasi Sumatera Barat, Arfitriati dan pemerhati Pemilu, Surya Efitrimen sebagai pemateri.
Arfitriati menjelaskan, Panwascam bertindak memfasilitasi dan tidak diperkenankan memberikan keputusan. Solusi ataupun konklusi bersumber dari para pihak yang bersengketa.
Menurutnya, keterampilan yang dibutuhkan bagi mediator ialah memperhalus bahasa, fokus kepada hal-hal yang positif, fokus pada kepentingan dan memadukan permasalahan para pihak, serta memperlunak tuntutan dan ancaman.
“Tugas mediator adalah fokus kepada penyelesaian dimasa datang. Bukan menggali yang lalu, termasuk siapa yang salah dan benar,” terangnya.
Sementara itu, Surya Efitrimen menjelaskan, permohonan sengketa disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota.
Tahapan tugas penyelesaian sengketa, jelasna, terbagi dalam beberapa langkah, yaitu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, lalu memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Selanjutnya melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, melakukan adjudikasi sengketa proses pemilu, serta memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. (Devit/Wewe)
Baca juga: Bawaslu dan OPD Kabupaten Agam Teken MoU



Facebook Comments