Sijunjung, SuhaNews – Bawaslu Kabupaten Sijunjung mengadakan rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu yang diikuti oleh ketua dan anggota, panwaslu kecamatan se-Kabupaten Sijunjung.di Wisma Keluarga Muaro, Rabu (16/11/22).
Rapat konsolidasi pengawasan tahapan Pemilu dengan panwascam serta pengawas ad-hoc itu menghadirkan narasumber Sekretaris KPU Sijunjung, Irzal Zamzami, Kepala Kantor Kesbangpol, Adiwarman, Dr. Abrar, M.Ag dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Juni Wandri, SH, MKn dari Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Agam Gelar Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif
Konsolidasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Sijunjung diwakili Kordiv Hukum Pencegahan Humas Hubal, Riki Minarsah,SE.
“Imparsialitas dan Profesionalitas menjadi hal yang mendasar bagi Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas Pengawasan” ucap Riki.
Riki, menyampaikan materi terkait pencegahan pelanggaran / sengketa dalam pemliu 2024.
Para narasumber menyampaikan Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Juni Wandri, menyampaikan tentang kiat Mediasi Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu. Pengawas pemiihan kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa cepat antar peserta pemilu. (Dicko/Wewe)
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rakor Penyelesaian Proses Pemilu



Facebook Comments