Arosuka, SuhaNews Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Proses Pemilu tahun 2024, Rabu 12/10/22 di Aula D’Relazion Cafe Kota Solok
Kegiatan ini menghadirkan seluruh Ketua Partai Politik se-Kabupaten Solok, yakni sebanyak 20 (dua puluh) Parpol, Kepala Kesbangpol Agus Rostamda, SH. MM, Kepala Diskominfo diwakili oleh Kabid PKP Syofiar Syam S.Sos, M.Si dan KPU Kabupaten Solok.
Baca juga: Gubernur Sumbar Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2022
Kepala Bawaslu Kabupaten Solok yang diwakili oleh Andri Junaidi, SH. MH, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu menyatakan bahwa sehubungan dengan telah berjalannya Tahap2an Pemilu berupa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, diperkirakan akan adanya potensi Sengketa dalam Proses pelaksanaan Pemilu.
“Jika terjadi permasalahan maka bisa diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu jalannya proses Pemilu secara keseluruhan,” ujar Andri Junaidi.
Rakor ini menghadirkan Narasumber yakninya Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2017-2022 Surya Efitrimen, S.Pt. MH.
Efitrimen menyampaikan bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Pusat, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kab/Kota.
“Sengketa terbagi dua yakni sengketa proses pemilu dan sengketa hasil Pemilu,” jelas Efitrimen.
Penyelesaian Sengketa antara Peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu, proses penyelesaianya dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi, proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil.
“Penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu, proses penyelesaiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan prinsip cepat dan tanpa biaya,” tambah Efitrimen.
Penyelesaian sengketa proses pemilu ini harus terpenuhi syarat formil dan materil dengan batas waktu yang ditentukan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah bersifat final dan mengikat, kecuali yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota, Penetapan Calon.
“Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu cepat (12 hari), persidangan tidak berlarut-larut,” jelas Efitrimen. (Wewe)
Baca juga: Bawaslu Sawahlunto Kerjasama Jalin Kerjasama dengan Empat Instansi



Facebook Comments