Bebas dari Cemas, Bekerja Baik dengan BPJS Ketenagakerjaan

Bebas dari Cemas, Bekerja Baik dengan BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Nuryasin, Kepala Subbag Umum pada KPPN Solok
bebas
Nuryasin
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) merupakan pegawai tidak tetap, pegawai honorer, dan pegawai lain yang bertugas memberikan dukungan operasional di instansi pemerintah, khususnya di Kementerian/Lembaga. PPNPN di Kementerian/lembaga dapat berfungsi sebagai tenaga ahli maupun tenaga penunjang.

Jabatan sebagai tenaga ahli bisa sebagai tenaga administrator, sekretaris, dan analis. Sedangkan jabatan sebagai tenaga penunjang bisa sebagai pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan dan pramubakti.

Baca juga: Wakil Bupati Sijunjung Serahkan Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

Selama ini, masalah yang dirasakan oleh PPNPN pada umumnya perihal gaji yang kecil. Penghasilan yang jarang naik, ada kenaikan itu juga karena adanya kenaikan UMR, yang masih jauh dibandingkan dengan ASN, apalagi dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, mereka mencari pekerjaan alternatif sulit saat ini.

Mereka sebagai tenaga kerja kontrak tahunan dapat diberhentikan oleh pimpinan, kinerjanya tidak baik, dan karena sakit yang berkepanjangan, serta jika tidak disukai pimpinan. Belum ada peraturan tentang hak pesangon, baik berhenti karena kecelakaan kerja, batas usia kerja, ataupun sebab-sebab lainnya bagi PPNPN.

Proses pengadaan untuk memperkerjakan PPNPN, lebih banyak untuk mengisi kekurangan SDM karena jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat terbatas untuk melaksanakan tugas-tugas kelembagaan. Untuk itu, Kementerian/Lembaga mempekerjakan PPNPN untuk mengatasi masalah mendesak akibat tidak sebandingnya jumlah ASN dengan tuntutan tugas tersebut.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019 tentang tata cara pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang dibebankan pada APBN, Pembayaran penghasilan PPNPN adalah terikat oleh adanya surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak yang dilakukan dengan pimpinan unit kantor (KPA/PPK) selama 1 (satu) tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahun oleh Kementerian/lembaga, dalam hal ini satuan kerja, jika PPNPN berkinerja baik.

Penghasilannya berupa honorarium yang mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi setempat. Apabila UMR yang berlaku di suatu daerah lebih tinggi daripada yang tercantum dalam peraturan ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui.

Selain itu, kepada PPNPN juga diberikan tambahan 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan berdasarkan peraturan Menteri keuangan ini.

BACA JUGA  Arasy Satu-satunya Putra Tanah Datar Lulus Akmil 2021

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No.60/PMK.02/2021 yang akan habis masa berlakunya dan akan diganti dengan No.83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang mengatur besaran honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti.

PPNPN juga diberikan lembur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017 tentang Pembayaran uang lembur dan makan lembur bagi Pegawai Non ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti.

Dalam hal ini, tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti yang melakukan perjanjian kerja dengan dengan pihak penyedia tenaga ahli daya (outsourching).

Lahirnya BPJS Ketenagakerjaan ditandai terbitnya Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana terdiri dari 2 (dua) BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaa.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Dalam Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif.

Saat ini, peraturan pemotongan gaji PPNPN untuk iuran masih berbeda antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mengenai porsi iuran yang ditanggung oleh pemerintah dan sebagian lagi ditanggung oleh PPNPN. Untuk BPJS Kesehatan, Pemerintah mengatur tentang porsi pembayaran iuran BPJS yakni 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (kantor) dan 1% dibayarkan oleh PPNPN. Namun, untuk BPJS Ketenagakerjaan, belum ada peraturan tentang tata cara untuk pemotongan gaji PPNPN oleh kantor, sehingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayar oleh PPNPN itu sendiri.

Untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, instansi pemerintah selaku pemberi kerja dan PPNPN (tenaga kerja) melakukan pendaftaran dengan menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kita juga dapat membuka website BPJS Ketenagakerjaan secara online di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Program yang ditawarkan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat buah program. Kita dapat memilih sesuai dengan kemampuan membayar iuran bulan, setidak-tidaknya kita bisa memilih Program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

BACA JUGA  Lulusan Ma'had Aly Berpeluang Ikut Seleksi CPNS

Sebagai syarat wajib untuk mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

Pertama, Program jaminan keselamatan kerja (JKK), merupakan jaminan risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja.

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan Kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai Kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran JKK ini sangat tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang dikelompokkan menjadi kriteria tingkat risiko kerja. Selain itu. Iuran JKK ini ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah selaku pemberi kerja.

Kedua, Program jaminan Kematian (JKM) yang diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu peserta yang meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

JKM ini diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan iuran peserta telah memenuhi masa iuran minimal 3 tahun. Iuran JKM ini ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah selaku pemberi kerja.

Baca juga: Bupati Eka Putra Serahkan Santunan Meninggal Dunia dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Ketiga, program jaminan pensiun (JP) merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki batas usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Keempat, program jaminan hari tua (JHT) merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya, yang akan dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan/atau cacat tetap.

Besarnya uang pertanggungan adalah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya. Iuran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) adalah program dasar dan wajib dipilih oleh PPNPN. Apabila PPNPN ingin mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Bupati Sijunjung Buka Puasa Bersama Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat

Sebagai contoh, PPNPN yang ada di KPPN Solok sebanyak 6 (enam) orang, mereka menerima gaji sekitar Rp.2.512.539,-. Iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing PPNPN yaitu sebesar Rp13.568,- setiap bulannya dengan rincian potongan iuran JKM sebesar Rp.7.537,62 dan JKK sebesar Rp. 6.030,09,-  Untuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun tidak diikuti oleh PPNPN KPPN Solok. Cukup ringan bukan?

BPJS Ketenagakerjaan mempersyaratkan untuk mendaftar PPNPN harus didaftarkan dan diakomodir oleh pemberi kerja. Dalam hal terdapat klaim yang berkaitan dengan kecelakaan kerja. Akan tetapi di awal masa keikutsertaan, PPNPN tersebut, membayar sepenuhnya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mereka ikuti, dan pemberi kerja tidak menanggung atas pembayaran iuran yang dilakukan. Hal ini karena hingga saat ini belum ada payung hukum atas pembayaran iuran PPNPN.

Pemberi kerja tidak dapat memaksakan PPNPN-nya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, bersifat sukarela, tanpa paksaan. Pemberi kerja hanya mengakomodir terkait data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung proses klaim, misalnya PPNPN ada mengalami kecelakaan.

Alasan lain, yang mendorong PPNPN ikut dalam BJPS Ketenagakerjaan, yakni data ketenagakerjaan mereka dapat diikutsertakan dalam program bantuan langsung pemerintah, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022.

Apa yang sudah dilakukan oleh PPNPN terhadap organisasi, khususnya di KPPN Solok, atau di KPPN lainnya, dan di Instansi pemerintah lainya, tentu besar jasanya. Mereka loyal pada organisasi, cekatan, dan terampil.

Di samping itu, kita sepatutnya memperhatikan hak-hak mereka. PPNPN selaku tenaga kerja adalah manusia biasa, yang mempunyai kebutuhan dan pengakuan dari pemberi kerja.

Oleh karena itu, sudah selayaknya pemberi kerja membantu mereka, salah satunya dengan memberikan perhatian akan hak-hak dan pengakuan melalui keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan, ke depannya akan ada peraturan tentang pemotongan penghasilan/gaji PPNPN untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jelas porsi iuran bagi pemberi kerja dan PPNPN itu sendiri.

Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi di mana penulis bekerja.

Baca juga: Pemkab Sijunjung Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -