spot_img

Bekerjasama dengan Kemenkumham, Pilah Perda Sijunjung Dimulai Januari 2023

Sijunjung, SuhaNews –  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Sijunjung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk PILAH Perda.

“Mulai Januari 2023 sebanyak 452 Perda sejak tahun 1981 akan masuk program PILAH PERDA,” ujar enny Dwifa Yuswir, melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Sijunjung, Miswita, MR, SH, Senin (26/12/2022) di kantor Bupati Sijunjung.

Baca juga: Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Pengesahan tersebut langsung ditandatangani Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yiswir,S.STP,M.Si dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum – HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya.

“Pengesahan itu terkait hasil kesepakatan rapat pada 29 Agustus 2022 lalu yang membahas PILAH PERDA,” tambah Miswita. 

Waktu itu, jelas Miswita, antara Pemerintahan Kabupaten Sijunjung (yang diwakili oleh Asisten 1 dan Asisten 2 serta Kabag Hukum-red) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumbar (yang diwakili oleh Kadiv Yankum, Kabid Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan-red) membahas PILAH Perda. 

“Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mengajukan 452 Perda dari tahun 1981, untuk dilakukan analisis dan kajian Perda melalui kerjasama PILAH PERDA dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar,” tambah Miswita. 

Inilah kemudian yang disepakati oleh Kadiv Yankum dan HAM. Kerjasama PILAH PERDA ini juga telah menyepakati bahwa rekomendasi PILAH PERDA ini nantinya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang akan direkomendasikan untuk dicabut, diubah atau diganti dengan yang baru oleh kegiatan PILAH PERDA,”papar Kabag Hukum.

“Jumlah Peraturan Daerah yang dianalisis dalam kegiatan PILAH Perda sebanyak 452 Peraturan Daerah,” tambah Miswita. 

kerjaJumlah Peraturan Daerah terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebanyak 117 Peraturan Daerah, Jumlah Peraturan Daerah terkait dengan SOTK sebanyak 95 Peraturan Daerah.

BACA JUGA  Bupati Sijunjung Hadiri Alek Batagak Gala 12 Datuk Nagari Limo Koto

Selanjutnya, Peraturan Daerah yang dianalisis sebanyak 154 Peraturan Daerah, jumlah Peraturan Daerah terkait dengan APBD yang sudah selesai dilaksanakan sebanyak 72 Peraturan Daerah, jumlah Peraturan Daerah terkena dampak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebanyak 14 Peraturan Daerah.

Kegiatan PILAH Perda ini, jelasnya, dilakukan oleh Kantor Wilayah dengan Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 26 Desember 2022 di Kantor Bupati Sijunjung.

Hasil dari PILAH Perda yang akan dicabut, Perda yang diubah, atau Perda yang tetap berlaku akan  serahkan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kepada Bupati Sijunjung pada Bulan Januari 2023 mendatang.(Rls/Wewe)

Baca juga: Bupati Agam dan Kakanwil Kemenkumham Sumbar Bahas Program Kerjasama

Facebook Comments

Google News