spot_img

Berbagi Praktik Baik Oleh Kepala Sekolah Mentor

Oleh : Feri Fren (Widyaprada BBPMP Sumbar)
Peraturan  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa Guru yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) akan memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sertifikat pelatihan akan didapatkan setelah bakal calon kepala sekolah mengikuti diklat dengan kegiatan pelatihan belajar mandiri, melaksanakan aktivitas atau kegiatan pembelajaran tatap muka, kunjungan sekolah didampingi kepala sekolah mentor (shadowing) serta melakukan evaluasi diri (refleksi).

Baca juga: Refleksi atas Kasus Kepala Sekolah Menampar Siswa di SMAN 1 Cimarga

Pelatihan BCKS dilakukan selama 110 Jam Pembelajaran (JP) dengan setiap JP berlangsung 45 menit yang terdiri dari pembelajaran secara mandiri selama 18 JP (1 minggu), dan tatap muka di tempat pelatihan dan Satuan Pendidikan selama 92 JP (10 hari).

Pelatihan BCKS memberikan pengalaman belajar terpadu (integratif-transformatif) yaitu belajar mandiri di LMS (Learning Management System) atau system manajemen pembelajaran. Belajar dari pengajar dan rekan sejawat sesama peserta pelatihan di tempat pelatihan, dan belajar dengan Kepala Sekolah (mentor) pada konteks yang sesungguhnya di Satuan Pendidikan.

Struktur Kurikulum Program Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dibagi dalam tiga kelompok besar yakni materi umum, materi pokok dan materi penunjang. Untuk materi umum berisi Kebijakan Kemendikdasmen dan Kebijakan Pemda bidang Pendidikan.

Materi pokok akan membahas pertama, penguatan kompetensi kepribadian kepala sekolah, Kedua, penguatan kompetensi profesional berupa pengelolaan satuan pendidikan,  entrepreneur dalam kepemimpinan sekolah, peran kepala sekolah dalam pengembangan  kompetensi guru dan tenaga kependidikan, supervisi akademik. Ketiga, penguatan dan pengembangan kompetensi sosial kepala sekolah.

BACA JUGA  Kepala BKD Kabupaten Solok Pimpin Apel Gabungan

Selanjutnya untuk materi penunjang berupa penjelasan teknis, refleksi, penyusunan rancangan transformasi kepemimpinan sekolah, evaluasi kegiatan serta asesmen awal dan asesmen akhir.

Untuk mengelola sekolah, seorang calon kepala sekolah harus mampu merumuskan pengambilan keputusan berbasis nilai-nilai kebajikan  dalam konteks manajerial di sekolah. Selain itu juga harus mampu menerapkan model pengambilan keputusan berbasis nilai-nilai kebajikan  dalam konteks manajerial dalam studi kasus nyata terkait dinamika sekolah.

Dalam implementasinya, selain mengikuti diklat di dalam kelas untuk meningkatkan kompetensi diri, seorang calon kepala sekolah perlu juga menggali pengalaman-pengalaman empiris yang sudah pernah dilakukan oleh kepala-kepala sekolah senior atau kepala sekolah mentor dalam memimpin sekolah.

Diantara kegiatan yang akan digali oleh seorang calon kepala sekolah terhadap kepala sekolah mentornya antara lain berupa Informasi-informasi tentang rapat (waktu, tempat, peserta, agenda), deskripsi proses rapat, dokumen-dokumen tentang rapat seperti surat undangan, pengumuman, daftar hadir, foto-foto kegiatan, permasalahan yang ditemui sewaktu rapat serta bagaimana solusi terbaiknya.

Selanjutnya calon kepala sekolah akan melakukan analisis berdasarkan prinsip-prinsip kepemimpinan inovatif dan berjiwa wirausaha, pengembangan kewirausahaan sosial dan penerapan kreativitas serta inovasi-inovasi di sekolah nantinya.

Dengan adanya informasi-informasi seperti ini tentu akan dapat memperkaya diri seorang calon kepala sekolah. Informasi ini tentu nantinya akan bisa dipergunakan oleh seorang calon kepala sekolah kalau seandainya pada suatu saat nanti mereka diberikan amanah sebagai seorang kepala sekolah untuk memimpin sebuah sekolah dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu sekolah yang dipimpinnya.

Baca juga: Gandeng Kepala Sekolah, Dikpora Kota Pariaman Sinkronisasikan Program Unggulan Walikota

Facebook Comments

Google News