spot_img

Berikan Manasik Haji di Kab. Solok, H. Miswan Sampaikan Aturan dan Larangan Bagi Jamaah

Koto Baru, SuhaNews – Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar H. Miswan memberikan manasik haji bagi jamaah di Kabupaten Solok, Rabu (10/5) bertampat di aula Hubbul Wathan Kantor Kemenag Kabupaten Solok,

H. Miswan yang didampingi H. Zilwadi memberikan manasik bagi jamaah haji Kabupaten Solok dengan materi tentang kebijakan penyelenggaran ibadah haji tahun 1444 H / 2023 M .

Materi yang disampaikan oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Sumbar ini diawali dengan dasar penyelenggaraan haji tahun 2023 serta penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi jamaah termasuk bagi jamaah tunda tahun 2020 dan 2022.

Selanjutnya dipaparkan juga rencana operasional haji tahun 2023 yang akan dijalani jamaah sejak masuk asrama haji di embarkasi sampai kembali ke debarkasi dilanjutkan perjalanan ke daerah.

Tak lupa kembali diingatkan barang bawaan jamaah yang dibolehkan oleh Garuda Indonesia maupun aturan penerbangan dunia. Hal ini penting karena tiap kali musim haji selalu ada jamaah yang melanggar barang bawaan ini.

Sementara itu H. Zilwadi yang turut memberikan materi mengingatkan kembvali jamaah tentang tata cara ibadah selama di tanah suci. Baik itu ibadah yang menjadi rukun wajib haji maupun beribadah wajib dan sunat di masjidil haram dan masjid nabawi maupun berbagai tempat ziarah di tanah suci.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok yang diwakili Kasi PHU Sesmadewita yang mendampingi Kabag TU ini mengatakan bahwa manasik yang disampaikan hari ini bagian dari sepuluh pertemuan manasik haji sebelum keberangkatan oleh Kementerian Agama, yang materinya disampaikan pembimbing bersertifikat. Fendi

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Peresmian Pasar Pariaman oleh Presiden, diundur Menjadi 6 April 2021