spot_img

Berkah Ramadhan, Pamtigo Payakumbuh Kurangi Denda Keterlambatan 50 Persen

Payakumbuh, SuhaNews – Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh menghadirkan program keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen yang berlaku dari 6 Maret s.d 31 Maret 2025.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pelanggan di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Dirut Pamtigo Kota Payakumbuh, Khairul Ikhwan.

Baca juga: Bahas Air Bersih, Wako Solok Jamu Tim Toyohashi Waterworks, Jepang

Ramadhan adalah bulan penuh berkah, jelas Khairul Ikhwan, dan PAMTIGO ingin berbagi kemudahan kepada pelanggan. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk melunasi tunggakan dengan lebih ringan.

“Kebijakan ini didukung penuh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk meningkatkan tingkat penagihan tunggakan dan menjaga keberlanjutan layanan air bersih,” tambah Khairul Ikhwan.

Kebijakan ini, jelas Dirut Pamtigo, untuk memberikan kesempatan bagi mantan pelanggan untuk kembali menikmati layanan air sebelum dilakukan pemutusan permanen.

“Dengan adanya pengurangan denda ini, jelas Khairul Ikhwan, diharapkan pelanggan bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, terutama menjelang Idul Fitri.

“Kami juga membuka kesempatan bagi pelanggan lama yang ingin kembali menikmati layanan air bersih tanpa harus terbebani denda yang tinggi,” ujarnya.

Pelanggan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, papar Khairul Ikhwan, dapat mengunjungi kantor pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sago atau melalui kanal komunikasi resmi perusahaan. (*)

Baca juga: Sejumlah Wilayah Dilanda Kekeringan, BPBD Padang Distribusikan Air Bersih

Facebook Comments

BACA JUGA  6 Gagasan Menag Nasaruddin Umar untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia