SuhaNews. Sesuai instruksi Walikota Padang Panjang No 79 tahun 2020 tentang pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pesta Perkawinan, Olahraga Bersama, serta kegiatan yang melibatkan banyak orang dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang, salah satu poinnya disebutkan, harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Oleh karena itu, masyarakat bisa mengurus rekomendasi pelaksanaan keramaian ke kantor BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang yang beralamat Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 5. Ex. RSUD lama, samping Hotel Pangeran.

“Silahkan hubungi kami, seterusnya surat ini,
tembusannya ke kelurahan, Pol PP, dan Kepolisan, kegiatan akan diawasi, bila tidak sesuai protokol kesehatan acara dibubarkan.Ini perlu kita patuhi,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Marwilis, SH, M. Si Kamis. Rel| Lim
Baca juga :



Facebook Comments