spot_img

BPN Pasaman Sosialisasikan Pencegahan Konflik Tanah Wakaf

Pasaman, SuhaNews – Guna menjaga aset Allah, harta benda yang telah diwakafkan perlu legalitas secara hukum. Ini disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman Hendri Hidayat kepada 30 peserta Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah wakaf yang diselenggarakan Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Pasaman di kantor tersebut, Senin (22/5).

Menurutnya legalitas itu dengan pensertifikatan harta benda wakaf termasuk berupa tanah.

Ia menyampaikan kepada peserta yang nota bene pengurus masjid, mushalla, MDTA/TPQ dan nazhir se Kecamatan Lubuk Sikaping, sertifikasi tanah wakaf sangat penting, salah satunya terhindarnya dari sengketa maupun konflik bermasalah.Hendri menilai, masih ada harta wakaf yang belum dikelola secara optimal, sehingga terjadi perkara semisal pandam perkuburan yang akhirnya dibongkar untuk dijadikan gedung atau lahan perumahan.

Dalam hal ini, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman menghimbau masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi harat wakaf, yang hari ini telah difasilitasi oleh Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan program 1000 sertifikat wakaf gratis.

Dalam sosialisasi, Penyelenggara Zawa itu menjelaskan tujuan wakaf adalah menggali potensi ekonomi harta benda wakaf, untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan Umat.

Lanjutnya, secara hukum wakaf ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Yusuf

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Bupati Solok: Demi Rakyat, Tim Harus Selamatkan Aset Pemda

Google News