BPOM Sumbar: Obat Keras Untuk Aborsi di Padang Tak Ada Izin Edar

SuhaNews – Petugas berhasil mengamankan setidaknya 12 obat yang dijadikan untuk melakukan aborsi.dari pasangan suami istri di Kota Padang, yang menjadi tersangka.
Obat tersebut seperti 60 tablet Cytotec, 80 tablet Diazepan, serta obat-obatan lainnya. Petugas kepolisian mengungkap adanya praktik aborsi dan  mengamankan pasangan suami istri yang menjadi otak praktik tindakan terlarang tersebut.

“BPOM Sumbar sudah melihat obat-obatan tersebut,” ujar Kepala BPOM Sumbar, Firdaus Umar, .Jumat (19/2/2021) di Padang.

‘Obat-obat tersebut tidak memiliki izin edar,” katanya, sebagaimana dilansir IndeksNews.com.

Apotek legal, jelasnya, seharusnya mendapatkan obat yang legal juga. Sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar ditemukan di tempat praktik aborsi itu melanggar peraturan.

Katanya, obat tersebut sebanarnya juga bukan digunakan untuk menggugurkan kandungan. Tapi digunakan untuk mengobati tukak lambung.

“Produk tersebut seandainya ada izin edar itupun juga bukan untuk menggugurkan kandungan. Obat tersebut digunakan untuk tukak lambung. Nah kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat bahwa obat tersebut sejak tahun 2019 sudah dikembalikan izin edarnya oleh pabrik. Memang awalnya mendapatkan izin edar tapi karena alasan tertentu maka izin edar dikembalikan,” sebutnya.

Menurut Firman, tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari pasar ilegal. Sesuai dengan UU Kesehatan Pasal 197 No 36 tentang kesehatan tersangka dapat dikenakan pidana maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

“Dari hasil koordinasi, mereka itu sebenarnya pintar sekali, obat tersebut tidak disimpan di apotek. Berdasarkan informasi dari kepolisian mereka mendapatkan di dalam mobil pemilik. Malam baru mereka masukan ke sarana atau apotek,” tutupnya. (*)

Baca juga:

BACA JUGA  Ketua DPD RI Ajak Orang Tua Update Info Obat Sirup yang Ditarik

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -