Padang, SuhaNews – Bupati Padang Pariaman melakukan Tandatangi Nota Kesepakan Kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Jumat (24/13) di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang.
Perjanjian kerjasama tersebut, ditandatangani oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE. MM. dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessi Rahimi, S.Farm. Apt. MPH.
Baca juga: Pemko Padang Panjang Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Taslim Letter SE. Ak. Kepala Dinas Kesehatan Drs. Yutiardy Riva’i, Apt, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setdakab. Wirson, S.Sos. MM, Kabag Hukum Riki Zakaria, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Anesa Satria, SH MM, serta jajaran manajemen BPJS Kesehatan Cabang Padang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessi Rahimi mengatakan. Bahwa setiap program kerja BPJS Kesehatan yang melibatkan Pemerintah Daerah, harus dilakukan dengan perjanjian kerjasama dan penandatanganan nota kesepakatan oleh kedua belah pihak.
“Capaian kepesertaan Kabupaten Padang Pariaman menuju Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta,” ujar Yessi Rahimi.
Cakupan Kesehatan Semesta, jelasnya, sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Progres pencapaian UHC hingga Desember 2021 sudah 72.79 % atau 318.009 dari jumlah penduduk Padang Pariaman 438.893 jiwa.
Sementara jumlah penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) berdasarkan data UHC sebanyak 118.884 jiwa.
“BPJS Kesehatan Cabang Padang hingga saat ini, capaian telah bekerjasama dengan 39 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Padang Pariaman dan untuk kedepannya BPJS Kesehatan butuh penambahan sebanyak 7 FKTP lagi”, jelas Yessi Rahimi.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena tujuan dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini, adalah untuk meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan.
“Agar tercapainya layanan kesehatan yang berkualitas, perlu dilakukan sinkronisasi data antara BPJS dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan DTKS yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Suhatri Bur.
Data yang digunakan, jelas Bupati, mesti valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Ini terkait dengan prosentase penerimaan bagi hasil cukai tembakau untuk Kabupaten Padang Pariaman, yang akan digunakan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pemegang Kartu BPJS di Kabupaten Padang Pariaman.
“Perangkat Daerah terkait segera menindaklanjuti perjanjian yang telah disepakati tersebut, dengan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sehingga kita bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi,” harap Bupati Suhatri Bur.
Bupati juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendukung penambahan kepesertaan BPJS untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara khusus dan pegawai lain yang gaji/honornya dibayarkan dengan APBD/APBN.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kerjasama Rencana Kerja Tahunan antara Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman Drs. Yutiardy Riva’i dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Yessi Rahimi.
Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata, antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan BPJS Kesehatan Cabang Padang. (*)
Baca juga: Pemko Padang Panjang Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan
Facebook Comments