Padang Pariaman, SuhaNews – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA) memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak terkait melakukan penertiban aktivitas hiburan malam, Selasa (16/6/2026).
Perintah ini merupakan respon Bupati JKA atas laporan tokoh masyarakat serta pemberitaan media terkait aktivitas hiburan malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.
Baca juga:Â Ditnarkoba Polda Sumbar Gelar Razia Temlat Hiburan Malam
Disebutkan bahwa sekitar pukul 04.14 WIB dini hari, kafe itu masih ramai dengan alunan musik live dan hiburan bergaya diskotik. Sejumlah pengunjung terlihat menikmati suasana hiburan yang berlangsung hingga menjelang pagi.
Menanggapi hal itu, JKA menegaskan bahwa apabila fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar, maka tindakan tegas harus segera diambil.
“Jika benar informasi tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda No.38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegas JKA.
Pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, terlebih jika berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ketenteraman masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal mengatakan pihaknya selama ini telah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi dimaksud.
“Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan. Namun, karena belum menemukan bukti yang cukup, maka belum dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi,” kata Rifki.
Bupati Padang Pariaman berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam operasional tempat hiburan.
Baca juga:Â Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Lakukan Cipta Kondisi di Tempat Hiburan Malam



Facebook Comments