Bupati Rusma Yul Anwar: Agustus 2024 PPPK Pesisir Selatan Terima Gaji Perdana

Pesisir Selatan, SuhaNews – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengatakan bahwa pada 1 Agustus 2024, ASN/PPPK sudah bisa menerima gaji perdana. 

“Kepastian keputusan pengangkatan agak lambat karena banyaknya berkas yang mesti diverifikasi baik oleh BKPSDM maupun oleh BKN,” ujar Rusma Yul Anwar, saat menjadi pembina apel gabungan di Jumat, 5 Juli 2024.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik dan Ambil Sumpah PPPK Farmasi 2023 Tahap II

Banyak perubahan data yang dilakukan peserta, tambah Rusma Yul Anwar, hal itu memang butuh waktu.

Sementara, Kepala BKPSDM Pesisir Selatan Yozki Wandri menyebutkan bahwa berkas atau dokumen yang dibutuhkan hampir 100 % tuntas.

“Juli ini SK sudah dibagikan, sehingga 1 Agustus 2024 sudah menerima gaji perdana,” ujar Yozki Wandri.

Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Yozki Wandri menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Selatan tentang Pengangkatan ASN (PPPK) Formasi 2023 segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Persetujuan BAKN hampir tuntas, namun ada sekitar 2 persen lagi yang belum turun” sebut Yozki.

Yozki Wandri mengatakan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten membuka formasi PPPK sebanyak 2.195  formasi. Setelah dilaksanakan tes dinyatakan lulus sebanya 2030 peserta. Sebanyak 9 orang peserta yang lulus mengundurkan diri, sehingga berkas Calon PPPK yang diusulkan ke BKN berjumlah sebanyak 2021.

“Dari 2021 tersebut, 1.191 diantaranya merupakan tenaga guru dan  830 tenaga kesehatan” Sebut Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab itu.

Jika dibandingkan dengan formasi seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, tambah Yozki Wandri, maka penerimaan PPPK tahun 2023, Pemda Kabupaten Pesisir termasuk daerah yang terbanyak mendapatkan formasi.

“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah di bawah kepemimpin Bupati Rusma Yul Anwar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Pendidikan dan Kesehatan” tukuk Yozki.

BACA JUGA  Richi Aprian Promosikan Parwisata Tanah Datar melalui Komunitas Otomotif

“Proses Pertek yang telah keluar sudah mencapai 98%. Ada lebih kurang 2 berkas lagi yang ditunggu perteknya supaya Surat Perjanjian Kerja dapat di proses,” tutup Yozki.

Setelah Surat Perjanjian Kerja ditandatangani baru SK PPPK bisa diserahkan kepada masing-masing  PPPK.

“Semoga proses di BKN berjalan dengan lancar, karena BKN memberikan pelayanan terhadap 41 Instansi 3 Pemerintahan Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota,” terang Yozki Wandri.

Mantan Kadis Perikanan itu berharap calon PPPK yang bahannya masih berproses tersebut bisa segera tuntas, sehingga kita bisa melangkah ke tahap selanjutnya yakni Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja.

Sementara itu Sekda Mawardi Roska menghimbau agar calon ASN atau PPPK dapat lebih bijak menyikapi setuasi yang mungkin terjadi.

“Kita menghimbau kepada Calon PPPK untuk bersikap bijak menunggu proses ini, karena Pemerintah Daerah pasti menginginkan yang terbaik bagi Calon ASN Kabupaten Pesisir Selatan” ujar Mawardi Roska.

Pemda terus mencari jalan yang terbaik bagi berkas yang masih memiliki masalah, sehingga Calon PPPK tersebut bisa diangkat menjadi PPPK.

“Jangan sampai ada yang terprovokasi dengan isu-isu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Mawardi Roska.

Bagi Calon PPPK yang ingin mendapatkan perkembangan status pengusulan NIK nya. Selihkan cek langsung di aplikasi Mola BKN. (*)

Baca juga: Lantik dan Serahkan SK PPPK, Bupati Agam Berikan Reward Pada 2 Orang ASN

Facebook Comments

Google News