Pesisir Selatan, SuhaNews – Bupati Rusma Yul Anwar melakukan penandatanganan perjanjian kinerja (PK) dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan saat apel pagi di halaman kantor bupati setempat, Senin (14/2).
Penandatanganan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, kepala bagian di lingkungan Setdakab dan pejabat eselon II lainnya.
Baca juga:Â 14 Kepala Madrasah di Kab.Solok Tandatangan Perjanjian Kinerja
“Penandatanganan perjanjian kinerja dengan kepala perangkat daerah ini sangat penting. Diharapkan kepala OPD mampu mewujudkan target-target pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan,” ujar Bupati Rusma Yul Anwar
Perjanjian kinerja ini, jelas Rusma Yul Anwar, didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri tersebut mewajibkan kepala daerah dan kepala OPD menyusun perjanjian kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran.
“Sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi, wewenang dan sumber daya. Semua harus paham segala konsekuensinya,” tegasnya.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani ini, jelas Bupati, tidak hanya bersifat administratif dan sekedar tanda tangan semata, akan tetapi perjanjian kinerja ini juga diharapkan mengarah pada sistem manajerial yang memiliki efek ke bawah.
“Perjanjian kinerja ini bukan hanya sebatas menandatangani, yang paling penting adalah dapat dipertanggungjawabkan,” tegas bupati.
Perjanjian ini disusun berdasarkan indikator dan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sehingga kinerjanya dapat diukur berdasarkan dokumen tersebut.
“Sehebat-hebatnya bekerja, tapi pertanggungjawabannya tidak sesuai dokumen, maka hal itu tidak dihitung,” jelas Bupati. (*)
Baca juga:Â Sumbar-Riau Tandatangani Tiga Perjanjian Kerjasama
Facebook Comments