Arosuka, SuhaNews -Bupati Solok mengambil sumpah 313 PNS yang baru saja menerima SK 100 persen, Senin (9/3) di Ruangan Solok Nan Indah Arosuka. Mereka terdiri atas terdiri atas108 orang tenaga medis,156 orang tenaga pendidik,47 orang tenaga teknis dan 2 orang lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
“Para CPNS yang baru menerima SK sebagai PNS jangan berpikir pindah selama10 tahun ke depan,” ujar Gusmal dalam sambutannya.
Adanya larangan pindah ini, jelas Gusmal, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat masing-masing saat melamar menjadi CPNS di Kabupaten Solok. Hal ini juga untuk menjaga keberadaan PNS di setiap instansi yang ditempatinya.
“Kepala SKPD terkait agar tidak memindahkan mereka dari formasi masing-masing,” tambah Bupati Solok, H. Gusmal.
Pengambilan sumpah/janji PNS dan penyerahan SK Bupati Solok tentang pengangkatan PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Solok bagi CPNS Formasi Umum tahun 2018 dan lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat Formasi 2018 dihadiri oleh Sekda Aswirman, Kepala BKPSDM Aliber Mulyadi, Asisten Koordinasi Bidang Pemerintahan Edisar, Asisten Eksbangkesra Medison, Staf Ahli Bupati, dan Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
“Pahamilah nilai dasar, kode etik dan kode prilaku sebagai seorang PNS dan tunjukkan dedikasi, kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaan,” jelas Gusmal.
“Pengambilan sumpah ini berdasarkan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Kepala BKPSDM Aliber Mulyadi.
Dalam Pasal 66 ayat 1, uarai Aliber, dijelaskan bahwa setiap calon negeri sipil (CPNS) pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Maka kegiatan pengambilan sumpah dan janji ini wajib dilakukan kerena merupakan syarat pengangkatan menjadi PNS.
Di samping pengambilan sumpah, jelas Aliber, kegiatan ini juga untuk menyerahkan keputusan Bupati Solok tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok kepada masing-masing CPNS dari formasi Umum tahun 2018 dan sekolah tinggi Transportasi darat formasi 2018.
“Setelah menjadi PNS, pengabdian agar lebih ditingkatkan lagi,” harap Gusmal.
Para PNS yang baru saja menerima SK, jelas Bupati Gusmal, diharapkan memahami hak, larangan serta sanksi-sanksi terkait kedisiplinan PNS. Pahamilah Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. 504
“Disiplin harus dimulai dari diri sendiri,” tegas Gusmal.
Mulailah dari hal-hal yang sangat kecil seperti memakai pakaian dinas, papan nama, lambang kopri sampai kepada hal-hal yang bersifat makro. Di samping jalankan tugas secara profesional baik dalam pengabdian kepada negara maupun dalam melayani masyarakat. Wewe
Baca Juga:
Facebook Comments