Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt Sutan Majo Lelo membuka kegiatan penyuluhan hukum mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah, Selasa, 14 November 2023 di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat diwakili Hakim Tinggi Inrawaldi, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Darmasetiawan, SH, MH, CN., Ketua Pengadilan Negeri Solok Raden Danang Noor Kusumo, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Radius Chandra, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Azmi Fendri, SH, M.Kn., Praktisi Hukum Legality Padang Dr. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA.
Kemudian, Plh. Sekretaris Daerah/Asisten I Drs. Syahrial, MM, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM : Mulyadi Marcos, SE, MM, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Asisten II Deni Prihatni, ST, MT, Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala OPD, Kepala Kantor ATR/BPN Solok Desrizal, Camat, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Walinagari dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Solok Febrizaldi, SH mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman peserta mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah agar Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat di Nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat Nagari.
“Kegiatan ini diikuti 205 orang yang berasal dari Kepala Perangkat Daerah 31 Orang, Kepala Bagian 12 Orang, Camat 14 Orang, Walinagari 74 Orang, Ketua KAN 74 Orang,” ujar Febrizaldi.
Materi Kegiatan, jelas Febrizaldi, yakni Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah secara Litigasi dan Termitigasi serta Permasalahan Hukum Adat dalam menjalankan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah.
Sementara narasumber dalam kegiatan yakni Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang.
Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan terobosan dalam membantu penyelesaian Sengketa Hukum Adat yang terjadi di Nagari.
“Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi para tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok sehingga terhindar dari permasalahan hokum,” ujar Epyardi Asda.
Target kita, jelas Epyardi Asda, bukan hanya sekedar kegiatan ini, pada tahun 2024 akan ditunjuk salah seorang Niniak Mamak yang disertifikasi oleh Pengadilan sebagai perwakilan Pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing Nagari. Wewe
Facebook Comments