SuhaNews. G (53) ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya di jorong oto Agung Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (29/04). Pria setengah baya ini diamankan karena melakukan pencabulan pada anak dibawah umur.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya terhadap 2 orang korban yang merupakan anak di bawah umur.
“Pelaku menggagahi 2 orang anak di bawah umur berulang kali sejak Mei 2019. Modusnya, korban diiming–imingi uang Rp 50 ribu,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, daril visum terhadap korbannya. Satu dari dua korban dinyatakan hamil enam bulan. Sedangkan satu korban lainnya juga didapat hasil adanya tindakan pelaku terhadap korban.
“Penangkapan pelaku setelah pihak dari keluarga korban melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak cepat sehingga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa adanya perlawanan. Pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara mininmal 5 tahun makasimal 15 tahun penjara,” tutp AKBP Aditya.
editor : Moentjak sumber : TribrataNews
Baca Juga :
Facebook Comments