SuhaNews. AS (32) ditangkap timĀ gabungan unit reskrim Polsek Koto Baru dan Reskrim Polres Dharmasraya atas sangkaan melakukan Pencabulan terhadap anak diawah umur yang terjadi di Jorong Sungai Kalang 1 Nagari Tiumang kecamatan Tiumang kabupaten Dharmasraya, Minggu (19/04)
Dikutip dari TribrataNews, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, M.T. Kapolres di dampingi AKP Nafris SH Kapolsek Koto Baru dan AKP Suyanto SH Kasat Reskrim Senin (20/04/2020) menyampaikankebenaran informasi ini.
āPelaku melakukan Pencabulan berulang terhadap Mawar (Korban) sebanyak 8 Kali mulai (10/08/ 2019) dengan pengancaman kepada Korbanā Ujar Kapolres
Lebih lanjut orang Nomor Satu di Jajaran Polres Dharmasraya ini meneruskan Penangkapan tersangka ini berdasar pada laporan Orang Tua Korban Ke Polsek Koto Baru
āMendapat Laporan Orang Tua Korban, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnyaā Ujar Putera Pasaman Barat ini
Saat ini Pelaku ditahan di Mapolres dan akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dan Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
editor :Ā Moentjak sumber :Ā TribrataNews.
Baca Juga :Ā



Facebook Comments