SuhaNews – Polisi dari Satsatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap AM (35) terduga pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur M (16), Rabu (21/5) dekat Rumah Sakit Ibnu Sina Padang Panjang.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum ini merupakan warga nagari Pandai Sikek kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.H melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR ,S.H.,M.H membenarkan terhadap penangkapan pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.
Pelaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 bulan yakni pada bulan Oktober 2024 silam. Ketika masa itu pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali ujar Kasat reskrim.
Andre menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya kepada korban sebanyak 2 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku AM di rumahnya sendiri di nagari pandai sikek.
Dalam memulai melakukan aksinya pelaku AM menjemput korban ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan jalan dan makan terlebih dahulu. Setelah selesai makan kemudian baru pelaku AM membawa korban ke rumahnya di nagari Pandai sikek untuk melakukan aksinya dan melepaskan hasrat birahi pelaku.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara pungkas Kasat Reskrim
Berita Terkait :
Facebook Comments