Solok, SuhaNews. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Solok, Sabtu (18/4) Bupati Solok mengundang seluruh Wali Nagari se Kab. Solok ke ruang Solok Nan Indah Arosuka. Diantara kebijakan yang dibahas mengenai pasar tradisional mingguan / Balai di Kab. Solok.
Untuk operasional pasar tradisional ini, diputuskan beberapa hal diantaranya jam operasional yang dibatasi yakni mulai jam 08.00 WIB hingga siang pukul 14.00 WIB. Pedagang pun dibatasi untuk menjual hanya kebutuhan pokok harian.
Setiap pengunjung / orang yang masuk pasar wajib memakai masker, yang tidak memakai masker tidak diboleh masuk pasar. Pengunjung pun diminta untuk tidak berlama-lama di pasar, dan selama berada dalam pasar diminta untuk menjaga jarak jangan bersedak-desakan.
Pedagang dan pengurus pasar diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan, baik untuk pedagang maupun pembeli. Selain itu penguru pasar wajib menyemprot pasar sehari sebelumnya, jika hari balainya Minggu maka penyemprotan dilakukan pada hari Sabtu.
Pengelola Pasar Sumani, melalui sekretarisnya Jasril Pusra mengungkapkan pada SuhaNews, Sabtu (18/4) sore, bahwa untuk menyikapi keputusan Bupati dan Gugus Tugas Percepatan penaganan Covid-19 Kab. Solok, pengurus pasar Sumani telah mengeluarkan edaran termasuk memasang famplet disekitar pasar Sumani Agar masyarakat dan para pedagang memahami aturan ini. Moentjak
Facebook Comments