SuhaNews. Sepasang remaja diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel karena mencuri dua buah handphone. Keduanya diamankan di di Jalan Darwis Painan, Senin (28/6).
Kedua pelaku yang masih remaja ini diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti berupa handphone. Penangkapan tim ospnal yang dipimpin oleh Aipda Yandri Martin dan 4 orang anggotanya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang anak yang berkonflik dengan hukum masing-masing berinisial MR dan NFH (perempuan) karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak pidana mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilki secara melawan hukum (pencurian).
“Peristiwa tersebut terjadi hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 yang lalu sekitar pukul 10.30 wib bertempat disebuah rumah Jalan Sultan Syahril Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab. Pessel sebagaimana yang dilaporkan korban sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Hendra Yose melalui Kasubbag humas Iptu Jismul Wahid.
“Pelaku NFH diiduga mengambil 2 unit Handphone Merk Vivo milik korban sewaktu korban menumpang tidur dirumah Pelaku, setelah itu hasil curiannya di berikan MR untuk disimpan dan dijual,” katanya.
Saat ini kedua pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di Mapolres Pessel dengan barang bukti berupa; 1 unit Handphone merek VIVO Y12i warna Merah dan 1 unit Handphone merek VIVO 1820 warna Biru.
“Proses penyidikan perkaranya sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak maka dari itu penanganannya ke Unit PPA. kami imbau kepada keluarga agar lebih memperhatikan perkembangan si anak dewasa ini sering terpengaruh dengan hal yang tidak baik di era digitalisasi ini, tutup Kasat.(*)
Berita Terkait :
Facebook Comments