Dilaporkan ke Kemendagri, Pemkab Solok Paparkan Capaian Bupati Epyardi Asda 3 Tahun Terakhir

Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menanggapi press release Pemprov Sumbar yang dimuat pada beberapa media online terkait bantahan Gubernur Mahyeldi tidak pernah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran yang disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Mursalim.

“Surat Gubernur Sumatera Barat Nomo : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok,” ujar Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Safriwal.

Baca juga:Apel Gabungan Perdana 2024, Pemkab Pasbar Terima Sejumlah Penghargaan

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Sumbar terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.

Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, yang didasarkan surat pengaduan   DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor: 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

“Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri  (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah),” tambah Safriwal.

Dari hasil laporan pembinaan/pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat provinsi tersebut, jerlas Safriwal, Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah selanjutnya(Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

Namun, kondisi yang terjadi saat ini, papar, Syafriwal,  surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati Kementeriaan Dalam Negeri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemeritah Daerah Kabupaten Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri denganNomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024.

BACA JUGA  Sosialisasikan Perda AKB, Pjs Bupati Solsel Sidak ke Perkantoran

Safriwal  memaparkan aturan terkait pembinaan tersebut, yakni Pasal 3 ayat (1) huruf b yang berbunyi “PembinaanPenyelenggaraanPemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernursebagai Wakil Pemerintah Pusat untukPembinaan Umum dan Teknis”

Pasal 3 ayat (5) point a yang berbunyi“Dalam halmelakukanpembinaansebagaimanadimaksud pada ayat (1), gubernursebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau” Penjelasan Pasal 3 ayat (5) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pembinaanumum dan teknis dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian”.

Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi :“Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis”

Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi“Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Yang dimaksud dengan “tidak melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.

Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik.

BACA JUGA  Didukung Andre Rosiade, Pembangunan Pasar Rakyat Belimbing Dimulai

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya. Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, Pemerintah Kabupaten Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik. Bahkan terbaik di Sumatera Barat,” jelas Safriwal.

Hal ini terlihat dari sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di tingkat Provinsi maupun nasional.

Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda

Sektor pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera Barat.  Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (27/01/23).

Sektor kesehatan, Kabupaten Solok memperoleh penghargaan dari BKKBN RI PerwakilanProvinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan TOP INOVASI WISI  Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 (9/11/21).

Penghargaan Bebas Frambusia Tingkat Nasional di Lombok Nusa Tenggara Barat (31/05/2022), penghargaan dari BKKBN RI perwakilan Propinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23).

“Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI  (12/12/23),” urai Safriwal.

Sektor Pariwisata Kabupaten Solok meraih Penghargaan Best Tourism National dari ASITA (30/09/21),  Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar (17/11/21).

Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratamadari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (07/12/2023).

Sektor Pendidikan, Kabupaten yang dipimpin BupatiEpyardi Asda mendapat delta rapor pendidikan tertinggi di Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (30/10/2023).

Penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repubik Indonesia (01/02/23), Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (19/12/23). Penghargaan Smart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (14/12/21).

BACA JUGA  Temui Manajemen Aqua Solok, Bupati: Pekerjakan Kembali Karyawan yang di-PHK

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Solok  mendapat Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut (27/05/22), Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif  Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022 (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Solok Mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI (12/05/2023), dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) (29 Oktober 2023).

Penghargaan Piagam Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kategori Kota Kecil (05/03/24). Peningkatan nilai RB dari Tahun 2021 sampaidengan 2023, dimana tahun 2021 bernilai C. UntukTahun 2022 bernilai B dan Tahun 2023 bernilai BB.

“Di samping itu, terjadi peningkatan DAK (dana alokasi khusus) dari tahun ke tahun selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda,” papar Safriwal.

Hal ini dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 hanya Rp53 miliar, Tahun 2021 DAK Kabupaten Solok meningkat menjadi sebesar Rp99 miliar, tahun 2022 sebesar Rp109 miliar, pada 2023 sebesar RP87 miliar, dan tahun 2024 sebesar RP107 miliyar.

Aggaran tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur seperti peningkatan jalan Rangkiang Luluih – Sumiso dengan anggaran RP1,8 miliar, MuaroSabiak Aia – Garabak Data dengan anggaran RP1, 2 miliar, Talang Babungo – Sungai Abu dengan anggaran RP2,2 miliar, Bukit Cambai dengananggaran Rp1,5 M, SimpangTanjuang Nan IV- Kp. Bt. Dalam dengan anggaran Rp8,9 miliar.

Kemudian, Batas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran Rp3 miliar, Dibangunnya Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran Rp2, 9 miliar, Gedung Perpustakaan Daerah di Koto Baru dengan anggaran Rp10 miliar dan Pasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran Rp2,8 miliar.  Wewe

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Solok Ikuti Rapat Bersama Kemendagri

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -