spot_img

Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam Musnahkan Ribuan Arsip

Lubuk Basung, SuhaNews – Dinas Arsip dan Perpustakaan, Kabupaten Agam musnahkan 1029 Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, Selasa (20/9) di Lubuk Basung.

“Pemusnahan arsip adalah tindakan atau kegiatan untuk menghancurkan arsip secara fisik dan identitas yang melekat pada arsip yang dilakukan secara total, sehingga tidak dapat dikenali lagi baik fisik maupun informasi terhadap arsip tersebut,” ujar Kadis Arsip dan Perpustakaan Agam, Roza Linda.

Baca juga: Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam Gelar Sosialisasi TPBIS

Pemusnahan ini ditandai dengan menghancurkan secara simbolis berkas Arsip dengan mesin penghancur kertas oleh Bupati Agam, diwakili Asisten III Setda Agam, Andrinaldi, didampingi, Kepala Badan Keuangan Daerah Agam, Hendri G, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam, Roza Linda dan lainnya, di Depo Arsip Kabupaten Agam,

“Arsip yang akan dimusnahkan merupakan arsip yang berasal dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” jelas Roza Linda.

Arsip yang dimusnahkan, jelas Roza Linda, terdiri atas fungsi umum, fungsi pemerintah, fungsi keamanan dan ketertiban, fungsi kesejahteraan rakyat, fungsi perekonomian, fungsi pekerjaan umum dan ketenagaan, fungsi pengawasan, fungsi kepegawaian dan fungsi keuangan dari kurun waktu tahun 1972-2008.

“Arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan musnah pada Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan tidak ada peraturan perundangan yang melarang, serta tidak terkait dengan penyelesaian proses suatu perkara,” ujarnya.

Dijelaskan, dari 1067 berkas arsip yang diajukan ke Arsip Nasional Republik Indonesia untuk dimusnahkan, diantaranya sebanyak 1029 disetujui, 10 berkas arsip statis dan 28 berkas harus dinilai kembali, karena berkaitan dengan personal file pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menerima hak setelah menjalani purna tugas.

BACA JUGA  Ampera 2024, Kemenag Padang Panjang Persiapkan Masjid Nurul Huda Silaing

“Kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam,” jelas Roza Linda.

Ke depannya, jelasnya, kegiatan ini akan menjadi program rutin tahunan Dinas Arsip dan Perpustakaan, sebagai upaya efisiensi anggaran pengelolaan arsip dengan pengurangan volume arsip yang tidak lagi bernilai guna.

Sementara itu, Bupati Agam, diwakili Asisten III Setda Agam, Andrinaldi sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di kabupaten Agam.

“Hal ini akan menjadi momen dan catatan sejarah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Agam,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan arsip ini merupakan salah satu upaya dalam menciptakan administrasi pemerintahan yang efektif.

“Karena tanpa adanya tindakan pemusnahan terhadap arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, maka administrasi pemerintahan yang efektif tidak bisa diwujudkan,” ujarnya.

Pada kesempatan tesebut, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh OPD, agar dapat mengelola arsipnya dengan baik.

Karena, sesuai dengan Undang-undang Nomor 43, tahun 2009, pengelolaan Arsip merupakan tanggung jawab OPD masing-masing. (Har)

Baca juga: 1190 Berkas Arsip Eks Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman Barat Dimusnahkan

Facebook Comments