SuhaNews,- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Yuswardi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bawahannya Reni Hirda.
“Benar, Direktur Yuswardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu.
Ia menyebutkan penetapan direktur itu sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.
“Saksi yang kami periksa adalah pelapor, saksi ahli bahasa, teman pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Menurutnya kasus yang menjerat tersangka adalah kasus penghinaan dan masuk dalam pasal 310 dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
Kuasa hukum pelapor, Afni Gusni Susanti dan Yung Nikmat mengatakan, perkara itu sesuai laporan polisi nomor LP/152/IV/2020/SPKT Res Pasbar tanggal 4 April 2020 terkait dugaan tindak pidana penghinaan.
Ia menjelaskan kejadian ini berawal ada rencana untuk mengelompokkan aset yang akan dimusnahkan dan aset yang akan diperbaiki tim aset RSUD.
Barang-barang tersebut akan dipindahkan ke ruang lain. Setelah beberapa hal pembicaraan yang terjadi antara pelapor dan tersangka, puncaknya terjadi pada Selasa (31/3) pelapor membuat postingan di WhatsApp Group (WAG) internal manajemen RSUD dengan kalimat kecewa dengan pemindahan aset yang amburadul.
Kemudian tersangka memanggil semua bawahannya untuk segera menghadap ke ruangannya.
Dalam pertemuan itu pelapor memberikan keterangan, tapi belum selesai bicara langsung dipotong tersangka dengan tindakan memukul meja dan langsung berdiri.
Bahkan tersangka juga membentak-bentak pelapor dengan mengeluarkan kalimat yang menghina, bahkan mengeluarkan kata-kata kotor.
Sebelumnya Direktur RSUD Pasaman Barat, Yuswardi mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dialaminya di Kepolisian Resor Pasaman Barat.
“Saya menghormati proses hukum yang ada saat ini dan sudah satu kali saya dipanggil ke Polres untuk diminta keterangan,” ucapnya.
Menurutnya persoalan itu merupakan hak bawahanya melaporkan ke penegak hukum. Namun, tindakan yang dilakukannya masalah interen di instansinya.
“Itu adalah masalah antara atasan dan bawahan. Saya sangat kaget sampai ke penegak hukum. Namun proses hukum saya hormati,” ujarnya.
Editor : Lim Sumber : sumbar.antaranews.com
Baca juga :
Facebook Comments