Disdukcapil Kab. Solok MoU dengan 19 Lembaga Pemerintah dan Bidan Praktik Mandiri

Arosuka, SuhaNews – Disdukcapil Kabupaten Solok melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan 19 Lembaga Pemerintah dan Bidan Praktek Mandiri di Kabupaten Solok bertempat di Gedung Solok Nan Indah, Kamis (21/06/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Solok diwakili Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si,  Kepala Disdukcapil Ricky Carnova, S.STP, M.Si,  Kepala Disdikpora Zainal Jusmar, S.Pd, MM, Camat se-Kabupaten Solok dan 15 Orang Bidan Praktek Mandiri di Kabupaten Solok.

Baca juga: Pj Wako Sonny Luncurkan Lima Inovasi Disdukcapil

Asisten III Editiawarman menyampaikan bahwa melalui kerjasama ini, diharapkan lembaga pengguna dapat mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam dokumen hasil pelayanan yang diterbitkan sehingga terwujud Satu Data Indonesia (SDI).

“Data yang dipakai adalah data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Disdukcapil,” ujar Editiawarman.

Setelah menandatangani perjanjian kerjasama ini, tambah Editiawarman, agar kerjasama yang telah dibangun dapat berjalan secara baik dan optimal.

“Diperlukan komitmen semua pihak dalam pelaksanaannya. Agar apa yang menjadi tujuan, cita-cita serta harapan kita bersama dapat terwujud dan tercapai secara baik dan maksimal,” kata Editiawarman.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan PKS Pemanfaatan Data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk 18 Lembaga Pengguna di Kabupaten Solok. Kedelapan belas lembaga itu yakni 14 Kecamatan dan 4 Nagari.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, jelas Editiawarman, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok sudah bekerjasama dengan 45 Lembaga Pengguna terkait pemanfaatan data by NIK.

“Dengan perjanjian kerjasama ini, lembaga pengguna dalam hal ini OPD, kecamatan dan nagari dapat melakukan verifikasi serta validasi NIK secara mandiri di pelayanan publik yang dimiliki,” tambah Editiawarman.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran PMK, Pemprov Sumbar Bentuk Pos Pemeriksaan Ternak

Di samping itu, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan KIA dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Disdukcapil Kab. Solok MoU dengan 19 Lembaga Pemerintah dan Bidan Praktik Mandiri 1Tujuan dari kerjasama ini adalah meningkatkan capaian kepemilikan KIA di Kabupaten Solok khususnya anak anak TK dan PAUD, setelah tamat anak anak tersebut langsung memiliki KIA sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya.

Disamping Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PKS Pemanfaatan KIA ini juga pernah ditandatangani dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terkait pemanfaatan KIA sebagai Kartu perpustakaan.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan PKS Inovasi Anak Teladan dengan Bidan Praktek Mandiri. Hal ini dilakukan untuk memperluas cakupan Inovasi Anak Teladan dan mempermudah masyarakat yang melakukan persalinan di Bidan Praktek Mandiri.

“Masyarakat akan langsung mendapatkan dokumen Akta Kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga (KK) setelah melakukan proses persalinan,”  jelas Editiawarman. Wewe

Baca juga: Disdukcapil Pasbar Raih Peringkat I KPP-IPP Tingkat Sumbar Tahun 2022

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -