Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok ikuti sidang paripurna tentang laporan Hasil Pembahasan Perubahan Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (301/8/2020) di ruang sidang utama di Arosuka.
Rapat paripurna juga mengagendakan Penetapan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 menjadi Perda. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Jon Firman Pandu, didampingi dua wakil ketua Renaldo Gusmal dan Lucki Efendi dan anggota DPRD, serta diikuti oleh Bupati Solok H.Gusmal, Sekda Aswirman, Sekwan Suharmen, Forkopimda, dan para kepala SKPD.
AnggotaDPRD Arlon yang menyampaian bahwa sesuai dengan pasal 17 angka (3) Peraturan Pemerintah Normor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota mengamanatkan bahwa Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggran Pemerintah Daerah.
“Laporan ini merupakan representasi dari Pendapat Akhir Fraksi-fraksi,” jelas Arlon.
Dasar pembahasan anggaran ini jelas Arlon, adalah hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok Nomor 172/12 / BAMUS- DPRD / 2020, tanggal 03 Agustus 2020 tentang Jadwal Kegiatan DPRD. Dan Keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor 189-11- 2020 tentang Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diserahkan kepada Badan Anggaran.
“Diperlukan pembahasan secara lomprehensif dan parsial dan detail per OPD sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok,” jelas Arlon.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dengan TAPD tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terhadap Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, jelas anggoda DPRD dari Fraksi Gerindra ini, perubahan anggaran pada 26 OPD dan 14 Kecamatan di Kabupaten Solok. dapat disetujui. Perubahan Anggaran tersebut untuk selanjutnya dijadikan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Penambahan dan pengurangan belanja non Urusan (Belanja Rutin) dan urusan pada SKPD dapat dilakukan pergeseran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” jelas Arlon.
Bupati Solok H. Gusmal menyampaikan terima kasih atas persetujuan DPRD atas perubahan anggaran ini. Sehingga Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 bisa ditandatangani dan disahkan menjadi Perda. Wewe
Baca juga:
Facebook Comments