SuhaNews. E (20) ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi atas laporan tindakan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat berada di tugu Polwan kota Bukittinggi, Jumat (11/9) malam.
Disebutkan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sejak Juli 2020 yang lalu. Diperkirakan sudah 10 kali korban menerima perlakuan cabulnya.
Amri menambahkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban, setelah korbanmencerikan perlakuan yang diterimanya pada awal September lalu.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban melapor ke Polres Bukittinggi yang ditindak lanjuti dengan menangkap pelaku.
Kemudian pelaku dibawa Mapolres untuk menjalani pemeriksaan, kepadanya dikenakan pasal 81 ayat (1),(2) jo 76 D Jo 82 ayat (1)Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
reporter :Â Dedi editor : Moentjak
BACA JUGA :
Facebook Comments