spot_img

Enam Pasangan Suami Istri di Kota Sawahlunto Ikuti Isbat Nikah

Sawahlunto, SuhaNews  Sebanyak enam pasangan suami istri di Kota Sawahlunto, mengikuti sidang isbat nikah terpadu untuk mendapatkan pengesahan status pernikahan sekaligus memperoleh dokumen kependudukan, Selasa 21 Desember 2021 di Aula Kantor Camat Barangin,

Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Sawahlunto.

Baca juga: Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadhan pada 13 April 2021

“Pasangan yang telah menjalani sidang isbat nikah langsung menerima buku nikah dan kartu keluarga serta dokumen kependudukan lainnya,” ujar Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti.

Pelayanan isbat nikah terpadu ini, jelas Zohirin Sayuti,  merupakan komitmen Pemko Sawahlunto dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri.

“Kalau dibiarkan pasangan suami istri yang belum sah status pernikahan akan berdampak pada tidak lengkapnya dokumen kependudukan mereka,” tambah Zohirin Sayuti.

Wakil Wali Kota Zohirin Sayuti berterimakasih kepada Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Sawahlunto yang telah berperan dalam mendukung pelayanan sidang itsbat nikah terpadu itu.

Kepala Disdukcapil Andy Rastika, mengatakan bahwa ada puluhan pasangan yang mendaftar untuk mengikuti sidang itsbat nikah ini, namun setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama dan Kementerian Agama hanya enam pasang yang dinyatakan memenuhi regulasi untuk disahkan status pernikahannya.

“Kebanyakan yang terkendala tidak lolos tahapan verifikasi itu pada rukun nikahnya, ternyata pada saat mereka menikah dulu itu belum lengkap. Jadi Pengadilan Agama dan Kementerian Agama tidak bisa mengesahkannya,” ujar Andy Rastika. (*)

Baca juga: Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadhan pada 13 April 2021

Facebook Comments

BACA JUGA  Wawako Sawahlunto Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah