Gelar Lomba Foto Berbusana Minang dan Lagu Minang, Pemko Payakumbuh Dukung DPD LAKAM

Payakumbuh, SuhaNews | Dalam rangka melestarikan adat dan budaya Minangkabau dan memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,  DPD Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) Kota Payakumbuh menggelar  Lomba Foto Berbusana Minang dan Festival/Karaoke Lagu Minang.

“Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta untuk menjaga dan melestarikan adat serta budaya Minangkabau, sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengenal dan mencintai budaya daerah,” ujar Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat menerima Ketua DPD LAKAM Kota Payakumbuh FM. Dt. Bandaro Nan Balidah bersama jajaran pengurus dan panitia, Selasa (11/8/2026) di ruang kerja Wakil Wali Kota.

Baca juga: Diikuti 24 Grup, Wabup Ahmad Fadly Buka Lomba Pidato Adat Minangkabau

“Pemerintah daerah mendukung kegiatan ini untuk mewujudkan masyarakat Payakumbuh yang cinta adat,” kata  Elzadaswarman.

Menurutnya, pelestarian adat dan budaya tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi perlu diwujudkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adat Mamakai harus terus kita hidupkan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Ketua DPD LAKAM menyampaikan rencana pelaksanaan lomba dan festival pada 29–30 Agustus 2026 di Pentas Belakang Kantor Disparpora Kota Payakumbuh, kawasan Ngalau.

“Kegiatan tersebut memanfaatkan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI untuk menghidupkan kembali kecintaan masyarakat terhadap pakaian, lagu, dan nilai-nilai budaya Minangkabau,” jelas FM. Dt. Bandaro Nan Balidah.

Lomba Foto Berbusana Minang, jelas FM. Dt. Bandaro Nan Balidah, terbuka untuk umum tanpa batasan usia. Peserta dapat menampilkan busana Minang dalam berbagai konteks kehidupan, seperti alek, manjalang bako, khatam Al-Qur’an, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Festival Lagu Minang terdiri atas kategori umum untuk peserta berusia 20 tahun ke atas dan pelajar berusia 14–19 tahun. Peserta wajib mengenakan busana adat Minangkabau dan membawakan lagu yang ditentukan panitia.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Payakumbuh Lantik 32 CPNS Formasi Tahun 2024

Lagu yang disiapkan antara lain Jaso Mandeh, Janji Ayah, Batu Tagak, Kelok 44, Kasiah Sayang Mandeh, Ampun Mandeh, Pasan Buruang, Di Seso Bayang, Guguak Manyambah, dan Rumah Gadang (Minangkabau).

Pendaftaran dibuka sejak 1 Agustus 2026 hingga kuota terpenuhi, dengan biaya Rp50.000 per kategori. Peserta yang mengikuti dua kategori mendapat potongan biaya pendaftaran 20 persen.

Panitia menyiapkan hadiah berupa trofi, uang tunai, dan piagam. Juara 1 masing-masing kategori memperoleh Rp1 juta, juara 2 Rp750 ribu, juara 3 Rp500 ribu, juara harapan 1 Rp300 ribu, juara harapan 2 Rp200 ribu, serta juara favorit Rp200 ribu.

Elzadaswarman berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda peringatan HUT RI, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

“Kita ingin masyarakat Payakumbuh yang maju, tetapi tetap memiliki jati diri. Kemajuan zaman tidak boleh membuat kita kehilangan akar budaya,” kata Elzadaswarman. (*)

Baca juga: Bupati Eka Putra Ajak KAN Perkuat Peran Adat Lindungi Generasi Muda

Facebook Comments

Google News