SuhaNews — Gubernur Sumbar Mahyeldi rapat bersama Forkopimda Provinsi Sumbar membahas keramba apung KJA Danau Maninjau, UU nomor 17/2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, dan Persiapan dalam rangka 17 Agustus 2022, HUT RI Ke-77, di Istana Gubernur, Senin (15/8/2022).
Pemerintah provinsi Sumatera Barat terus berupaya mengendalikan Aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Maninjau. KJA tersebut penyumbang beban pencemar terbesar pada perairan Danau Maninjau sekitar 91,62 persen.
Saat ini jumlah KJA di Danau Maninjau melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya yang seharusnya 6.000 petak sehingga perlu untuk dilakukan pengangkatan dan penertiban.
Hal itu disampaikan
Upaya mengendalikan aktivitas KJA Danau Maninjau itu Gubernur menyurati Bupati Agam perihal pengendalian K.JA melalui perizinan Surat Mo.560/2357/11/04-202 tanggal 4 Maret 2022. Dengan penerapan izin perikanan budidaya KJA oleh Pemkab Agam (KBLI03225), Pengurusan izin dapat dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku RTRW kab. Agam selama zonasi perairan danau belum ditetapkan.
“Jika RTRW Kab. Agam belum mengatur pemanfaatan badan air, maka proses perizinan memperhatikan/mempertimbangkan Perda Agam No. 5/2014 yang membatasi KJA sebanyak 5000 petak daya dukung dan daya tampung Danau Maninjau dan kajian-kajian terkait,” jelasnya.
Selain itu, Gubernur juga menanggapi terkait dengan undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2022, tentang Provinsi Sumbar, banyak pandangan-pandangan dilihat secara parsial, seperti dalam pasal 5 huruf c ada istilah Provinsi Sumbar dan Minangkabau ada sebagian yang tidak memahami itu.
“Bahwasanya adat Minangkabau berlandaskan dengan nilai filsafat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan adat salingka nagari desa yang berlaku,” ujarnya.
Sebenarnya hal itu ada dua untuk adat Minangkabau ABS-SBK yakni untuk nagari dan desa, baru salingka nagari dan Mentawai sudah jelas salingka adat yang berlaku di daerah itu.
“Untuk itu mangkanya kalau dilihat dari analisa itu secara parsial. Kami minta Biro hukum untuk menanggapi itu agar dapat menjelaskan betul tentang UU itu. Jangan melihat dari satu sisi karena hal tersebut nanti akan mengakibatkan terjadi provokator,” lanjut gubernur.
Selanjutnya ia juga menjelaskan serkaitan dengan pelaksanaan 17 Agustus 2022, HUT RI Ke-77 Provinsi Sumbar melakukan sudah melakukan beberapa rangkain kegiatan.
“InsyaAllah nanti malam dilakukan pengukuhan Paskibraka dengan tim yang telah dipersiapkan secara maksimal sehingga dapat dijadikan sebagai motivasi bagi para pelaksanaan paskibraka yang kita pilih,” sebut gubernur.
Pelaksanaan upacara 17 Agustus dilaksanakan di Istana Gubernur, menurutnya hal ini sengaja dilaksanakan di lapangan komplek Gubernuran. Selain tempat lebih luas dibandingkan di lapangan kantor gubernur, namun juga untuk memotivasi bagi peserta paskibraka yang tidak lulus ikut Paskibraka Nasional sehingga mereka juga tetap merasakan suasana istana presiden.
Dimana lokasi itu dipilih sebagai tempat upacara pengibaran HUT RI Ke-77 juga merupakan menumbuhkan semangat dan kepedulian untuk pelestarian heritage terutama bangunan tua yang ada di Komplek Gubernuran artinya, hal demikian juga perlu kita publish.
“Termasuk juga membagikan 10 juta bendera sesuai disampaikan Mendagri sebetulnya pemprov Sumbar sudah sosialisasikan juga se kabupaten/kota bahwasanya sudah dipastikan seluruh rumah sudah memasang bendera merah putih,” lanjutnya.
Terakhir gubernur menambahkan mengenai jalan yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok tepatnya di kawasan Sitinjau Lauik yang akan mengakibatkan longsor. Sudah dilakukan pengamatan dan pembahasan oleh balai jalan dan BKSDA.
“Salah satu pemicu terjadinya Longsor adalah akibat hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut. Bahkan sudah ada pohon-pohon yang hampir jatuh ke bawah, jika hujan deras turun hal itu tinggal waktunya untuk longsor,” ulasnya.
Mengenai hutan lindung pihaknya sudah sepakat untuk bersurat ke BKSDA, kemudian juga ada surat dari pelaksanaan dari pekerja.
Pemerintah provinsi sudah mengurus hal itu, ada yang perlu pengurusan mengenai hutan lindung.
“Alhamdulillah hari ini sudah di mulai pekerjaan dan administrasinya sudah kita siapkan,” tutup Gubernur.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov Sumbar terhadap penyelamatan Danau Maninjau. Suwirpen menyarankan agar dilakukan tindakan tegas untuk keramba yang tidak berizin.
Dukungan serupa untuk penyelamatan Danau Maninjau juga disampaikan oleh perwakilan Danlantamal, Danlanud, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sumbar yang hadir dalam rapat.
Terakhir terkait adanya protes terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat, menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia, hanyalah salah persepsi sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam Regulasi tersebut seperti isu yang beredar.
“Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukkan Sumatera Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar. Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang peryataan kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir,” kata Devi Kurnia. Rel
Baca juga:
Facebook Comments