Padang, SuhaNews – Sumatera Barat (Sumbar) mendapat jatah kuota haji sebanyak 2.093 tahun 2022 ini, dengan ketentuan batas usia dibawah 65 tahun. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H. Helmi melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H. Joben.
Disebutnya, hal ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kementerian Agama RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M.
Jumlah ini kurang lebih 35 persen dari jumlah kuota Jemaah haji Sumatra Barat pada tahun-tahun sebelum masa pandemi yang berjumlah lebih kurang 7000 lebih. Namun semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi, ungkap Joben didampingi Uswatman Sub Koordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Senin (25/04).
“Dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji Sumbar maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” ungkap Joben.
Dikatakan Joben, Jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.
Sementara untuk usia Jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan dibawah 65 tahun. Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957, ulas Joben.
Kemudian ketentuan lain lanjut Joben, Jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas pailing singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat, H. Helmi sangat bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Ini sebuah anugrah luar biasa bagi Jemaah haji Indonesia dan Sumatra Barat khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi covid 19,” ungkap Kakanwil.
Kemudian bagi Jemaah haji haji yang belum bisa berangkat Kakanwil berharap untuk tetap bersabar, karena Arab Saudi masih membatasi jumlah dan usia Jemaah yang dibolehkan untuk berangkat haji. “Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia,” pesannya.
“Kita berharap tahun depan, kuota Jemaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi dibawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan Jemaah lansia yang sudah menuggu lama,” harap Kakanwil.
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat sedang melakukan persiapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya. Rina
Berita Terkait :
Facebook Comments