Haji Tamattu’, Jemaah Haji Kabupaten Solok Dikenakan Dam (Denda)

SuhaNews – Jemaah Haji Kabupaten Solok yang tergabung dalam kloter XV dan Kloter XVII Embarkasi Padang yang masuk dalam gelombang II jemaah haji Indonesia melaksanakan ibadah haji termasuk haji Tamattu’.

Untuk itu jemaah diwajibkan membayar denda (dam) berupa menyembelih satu ekor Kambing setiap jemaah, yang kemudian disembelih dan dagingnya didistribusikan oleh panitia Arab Saudi kepada yang berhak menerima.

Haji Tamattu’ itu sendiri artinya mengerjakan umrah terlebih dahulu baru melaksanakan haji dana salah satu syaratnya adalah membayar dam berupa satu ekor Kambing yang kemudian di sembelih.

Disampaikan oleh H. Rifa’i salah satu pembimbing ibadah haji bersertfikat di Kabupaten Solok menyebutkan, Jemaah yang memilih sendiri Kambingnya kemudian membayar dan menyerahkan pada pengelola, harganya mulai dari 400 riyal sampai 600 riyal, tergantung pilihan dan kemampuan masing-masing.

Melansir dari situs Kementerian Agama, ibadah haji dibagi dalam tiga jenis yakni Qiran, Tamattu’ dan ifrad yang kesemuanya secara nilainya sama.

Yang membedakan adalah prosesnya, Haji Qiran dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah bersamaan, haji Tamattu’ dilakukan dengan mengerjakan ibadah umrah, kemudian haji. Sedangkan haji Ifrad mengerjakan ibadah haji lebih dahulu, baru umrah. Meskipun berbeda-beda, namun rukun yang dikerjakan tetap sama. (Rahmat | Fendi)

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  16 Kloter Jamaah Haji Akan Tiba di Madinah pada 24 Mei 2023
- Advertisement -
- Advertisement -