SuhaNews – Kontestas pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang, namun tidak semua, hanya 9 Kepala Daerah peraoh suara terbanyak yang akan mengikutinya.
11 Pasangan lainnya belum dilantik karena mengikuti proses sengketa di Mahmakah Konstotusi (MK). pemenang pemenang pemenang
Adapun pasangan yang akan dilantik tersebut adalah, Pasangan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Mahyeldi. Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Wakilnya H. Candra.
Kemudian Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dan wakil walikota Ibnu Aziz. Walikota Pariaman Yota Balad dan wakilnya Mulyadi. Pasangan Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Aziz dan wakil bupati Rahmat Hidayat.
Bupati Agam Benni Warlis dan wakil bupati M. Iqbal. Pasangan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dan wakil bupati Risnaldi.
Pasangan petahana di Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa dan wakilnya Iradatillah juga ikut dilantik. Begitu juga pasangan yang mengalahkan kota kosong di Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.
Dilansir oleh Tribunnews.com, Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
BErita Terkait :



Facebook Comments