Hapuskan UN Mulai 2021, Mendikbud Nadiem Punya 4 Kebijakan

Jakarta, SuhaNews. Siaran pers Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menjawab pertanyaan sebagian besar orang tua murid terkait Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan tentang system zonasi sekolah, Rabu (11/12).

Dalam siaran pers tersebut disampaikan bahwa Mendikbud telah menetapkan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Kebijakan Baru Penyelenggaraan USBN

Dijelaskan oleh Nadiem Makarim, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, Moms. Misalnya portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.

Tidak Ada UN di Tahun 2021

Mengenai ujian UN, masih akan dilaksanakan pada tahun 2020 nanti. Namun, itu akan menjadi pelaksanaan UN yang terakhir kalinya.

“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.

Pelaksanaannya pun tidak akan terjadi di masa atau tahun terakhir sekolah, Moms. Melainkan pada tengah jenjang sekolah, misalnya saat anak berada di kelas 4, 8 dan 11.

Pelaksanaan di tengah jenjang sekolah ini dilakukan untuk dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Jadi hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

BACA JUGA  9 SLTA di Tanah Datar Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) akan disederhanakan

Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” Nadiem Makarim menambahkan.

Sistem Zonasi Tetap Ada, Tapi Lebih Fleksibel

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.

Aar Sumardiono, pendidik dan pemerhati pendidikan, menyambut baik kebijakan ini, terutama terkait penghapusan UN. Dilansir dari kumparan.com, Rabu (11/12) Aar menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan UN ini sangat bagus sebagai awal untuk mengembangkan proses pembelajaran anak yang lebih bermakna.

BACA JUGA:  Inilah Ajakan Dompet Dhuafa Berdayakan Masyarakat Miskin

“Selama ini proses pembelajaran direduksi dengan ujian nasional sehingga tujuan dan proses pendidikan menjadi dangkal, untuk lulus ujian dan mendapat nilai terbaik, anak belajar trik menjawab soal atau learning for test. Padahal, tujuan pendidikan jauh lebih luas. ” ujarnya.

BACA JUGA  Akhir Tahun Ajaran, Guru SBK MTsN 2 Solok Gelar Ujian praktek

Aar menjelaskan, anak perlu belajar berpikir kritis, kreatif, dan membangun kompetensinya untuk berkarya setahap demi setahap. Sebab, proses membangun kompetensi anak tidak bisa dibangun secara instan.

“Proses pengembangan itu terhambat karena selama ini terlalu banyak waktu dan sumber daya yang dicurahkan untuk menyiapkan anak agar bisa mengerjakan soal ujian dengan baik,” papar pria yang juga merupakan pendiri Rumah Inspirasi, ruang belajar homeschooling, parenting dan pendidikan entrepreneurship.

Dengan peneguhan otonomi sekolah dan guru, serta penggantian UN dengan asesmen, menurut Aar, guru dan anak-anak bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelajaran yang benar-benar bermakna.

Sumber : Kumparan.com melalui IndeksNews.com

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -