Hari Santri 2026 di Kemenag Pariaman, Lomba Qiraatul Kutub dan Lomba Pidato Bahasa indonesia Curi Perhatian

Pariaman, SuhaNews | Peringatan Hari Santri 2026 di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman berlangsung meriah dan penuh semangat. Salah satu rangkaian acara utama yang berhasil mencuri perhatian dan berlangsung memukau adalah pelaksanaan Lomba Qiraatul Kutub (Membaca Kitab Kuning) dan Lomba Pidato Bahasa Indonesia, Senin (12/10/2026).

Sesuai penjelasan dari Kepala Seksi Pendidikan Islam Kankemenag Kota Pariaman, Amril Tuanku Kuniang dalam laporannya menyampaikan bahwa untuk memeriahkan Hari Santri Tahun 2026, Kementerian Agama Kota Pariaman menggelar berbagai lomba. “Adapun lomba yang kita gelar pada kesempatan ini adalah Lomba Olimpiade Tajwid, Lomba Shalawat, Lomba Qiraatul Kutub Tingkat Wustha dan Lomba Pidato Bahasa indonesia,” jelasnya.

“Sedangkan peserta merupakan Siswa Madrasah dan Sekolah, Santri Pondok Pesantren dan Siswa MDTA se Kota Pariaman,” ulasnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kankemenag Kota Pariaman, Amril Tuanku Kuniang juga menjelaskan Lomba Qiraatul Kutub (Membaca Kitab Kuning) untuk menguji dan mengasah kedalaman pemahaman santri terhadap kitab-kitab klasik (kitab kuning) sebagai pondasi keilmuan di pesantren, serta untuk menguji ketepatan tata bahasa (Nahwu & Shorof), kelancaran membaca dan ketepatan dalam penjelasan makna (fahm al-maqshud).

“Adapun Lomba Pidato Bahasa Indonesia untuk melatih keberanian, retorika, serta penyampaian gagasan para santri dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama dan kebangsaan dengan fokus penilaian penguasaan materi, artikulasi, intonasi, gaya bahasa, serta daya pikat (syarat retorika) di hadapan dewan juri dan penonton,” jelas Amril.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Zahardi dalam paparannya juga menyampaikan bahwa dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2026 merupakan momentum mengenang perjuangan santri serta meningkatkan semangat kebangsaan dan pengabdian.

BACA JUGA  Pascabencana Hidrometeorologi, Pemkab Solok Percepat Susun Dokumen R3P 

“Dasar hukum utama Hari Santri Nasional adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015, sedangkan untuk tahun 2026, pedoman peringatan Hari Santri diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 dengan mengusung tema Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas,” pungkasnya mengakhiri.
(Adi/Meri)

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News