SuhaNews. D (28) Pemuda warga jorong Piruko nagari Koto Baru Kab. Dharmasraya ditangkap Polisi berikut 6 paket sabu sebagai barang bukti.
Ia ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya, Kamis (4/3) sore saat hendak mengedarkan ke enam paket Sabu tersebut di Jorong Lokuak Sentul Nagari Koto Baru.
“Pelaku ini diduga hendak mengedarkan sabu, setelah diketahui petugas akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Jumat (5/3).
Diterangkan, awalnya tim Opsnal melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang diduga mengedarkan narkotika di sekitar TKP.
Dari informasi yang diperoleh itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP, polisi yang berpakaian preman menemukan pelaku dan langsung mengamankan D bersama barang buktinya.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, juga disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ucapnya.
Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. *
Berita Terkait :
- Diamankan Karena Mancuri, Polisi Temukan Narkoba Pada Pelaku
- Polres Dharmasraya Ringkus Pemilik Sabu dan Inex di Timpeh
- Menyerahkan Diri ke Mapolres Dharmasraya, AS Ditahan Polisi
- Warga Koto Besar Ditangkap Polres Dharmasraya Karena Miliki Sabu
- 2 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya di Sialang
- Satreskim Polres Dharmasraya Amankan Penambang Emas Ilegal di Sungai Munggeh
Facebook Comments