SuhaNews. AS (28) warga Koto Tuo Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya, Sabtu (6/2) malam.
Dia menyerahkan diri, setelah merasa tidak nyaman atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya pada 2019 silam.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap Andi pada tahun 2019,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Minggu (7/2).
Aidil menyebutkan, guna kepentingan penyidikan pelaku ditahan di Mapolres Dharmasraya, sambil Polisi terus mendalami keterangan pelaku, saksi-saksi dan barang bukti.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” jelasnya. Rel
Baca Juga :
- Warga Koto Besar Ditangkap Polres Dharmasraya Karena Miliki Sabu
- 2 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya di Sialang
- Satreskim Polres Dharmasraya Amankan Penambang Emas Ilegal di Sungai Munggeh
- Tim Opsnal Satreskrim, Polres Sijunjung Amankan 2 Residivis Curanmor
- Ditangkap di Bungo-Jambi, Pelaku Curanmor Beraksi di Dharmasraya



Facebook Comments