Ikuti Rapat Paripurna, Bupati Solok Serahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok Jon Firman Pandu mengikuti rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Mekanisme dan Tempat Pembahasan, Kamis, 26 Juni 2025 di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok.

Rapat paripurna juga diikuti oleh Wakil Ketua I DPRD  Armen Plani, Wakil Ketua II DPRD Mukhlis, Forkopimda, Sekretaris Daerah Medison, Anggota DPRD, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik Safrudin, Asisten II Deni Prihatni, Asisten III Editiawarman dan Kepala OPD.

Baca juga: Wabup Pasbar Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBDP Anggaran 2024

Bupati Solok, Jon Firman Pandu menyampaikan  bahwa perubahan Kebijakan Umum APBD ini dilakukan karena dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan terjadi perubahan asumsi-asumsi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Solok bertujuan untuk  memberikan arah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun 2025,” ujar Jon Firman Pandu.

Hal ini sebagai dasar/pedoman dalam menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD dan mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan menyingkronkan Arah Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pembangunan Kabupaten Solok Tahun 2025, dengan perkiraan terhadap asumsi dan perkembangan yang akan terjadi selama tahun anggaran berjalan.

Atas beberapa penjelasan tersebut, maka rencana perubahan pendapatan daerah adalah sebesar Rp1.291.187.134.040,- yang semula sebesar Rp. 1.346.109.035.955,- Pengurangan sebesar Rp. 54.921.901.915,- berasal dari PAD sebesar Rp3.000.000.000,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 51.921.901.915.

bupatiRincian Pendapatan Daerah setelah perubahan dari PAD Rp136.987.754.098,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.154.199.379.942,- sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar 1.304.664.063.664,88,- yang semula Rp. 1.391.109.035.955.

Selanjutnya, pengurangan belanja terdiri dari pengurangan Belanja Operasi sebesar 51.622.728.838,17,- dan pengurangan Belanja Modal sebesar Rp31.457.900.951,95. Pada sisi belanja, pengalokasian anggaran didasarkan kepada kebijakan belanja daerah dan kebutuhan mendesak yang perlu diakomodir pada perubahan RKPD Tahun 2025.

BACA JUGA  125 Siswa MAN 1 Solok Rekam Data e-KTP dengan Disdukcapil

Dalam Rapat paripurna ini, Bupati Solok menyerahkan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD. Wewe

Baca juga: Bupati Solok Serahkan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023

Facebook Comments

Google News