Jaksa Masuk Sekolah Kunjungi MTsN 2 Solok

Koto Baru, SuhaNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok laksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (03/05) di MTsN 2 Solok.

Kegiatan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Solok yaitu Dilla Dasril, SH., MH, (Jaksa Bidang Intelijen), Rahmatul Ihsan, S.H (Humas Kajari Solok) dan Metaprida, A.Md (Pengelola Data Intelijen), melaksanakan sosialisasi tentang upaya mencegah pelanggaran hukum khususnya di kalangan siswa.

Jaksa Masuk Sekolah Kunjungi MTsN 2 Solok 1

Kegiatan ini diikuti 50 orang siswa MTsN 2 Solok bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dengan memberikan edukasi hukum oleh tim kejaksaan Negeri Solok bertempat di Mushalla Al Jihad MTsN 2 Solok.
Kegiatan dihadiri Kepala MTsN 2 Solok H. Maidison, S.Pd Wakil Kesiswaan Ferni Hastuti, SE, Waka Humas Rahmat, S.Pd Serta Majelis Guru.

H. Maidison menyampaikan sebagai kepala Madrasah sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap program ini terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak warga madrasah.

“Semoga kita semua terhindar dari berbagai masalah hukum, dengan upaya pencegahan sedini mungkin sesuai motto JMS, yaitu Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” tuturnya.

Maidison mengatakan bahwa sesuai informasi yang didapat Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Dalam pemaparannya bahwa setiap siswa hendaknya menjauhi hal hal yang dapat menjerumuskan siswa ke arah yang tidak baik, yaitu Penyalahgunaan Narkoba, Tawuran antar pelajar dan Penyalahgunaan media sosial.

Siswa MTsN 2 Solok mengikuti dengan antusias menanyakan berbagai hal mengenai hukum dan konsekuensinya, diakhir kegiatan diberikan Reword kepada penaya terbaik dan foto bersama. (Rahmat)

BACA JUGA  Mahasiswa PL UIN Imam Bonjol Padang Siap Berkontribusi di MTsN 2 Solok

Berita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -