Bukittinggi, SuhaNews. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi serta memastikan umat muslim tetap mendapatkan layanan keagamaan ceramah agama khususnya di bulan Ramadhan 1441 H/ 2020 M. JFU Kemenag Bukitinggi melakukan dakwah via media soisial
Pemangku kepentingan mengambil kebijakan mengatur penyampaian ceramah agama Ramadhan di lakukan sehabis Ashar dengan tetap memperhatikan Protokoler Kesehatan tanpa menghadirkan jama’ah dengan memakai pengeras suara.

Menyikapi ini semua salah seorang mubaligh yang juga JFU Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Syamsul Bahri tidak hanya menyampaikan ceramah habis ashar tampa jama’ah beliau juga mengunakan media sosial untuk menyampaikan materi dakwah nya kepada Jama’ah. Diantara nya memakai media sosial Facebook dan YouTube.
Seperti penyampaian dakwah nya live melalui Facebook Senin, 27 April 2020 dengan tema Indahnya Berzakat bertempat di Masjid Al-Ikhwan Panorama.
“Kesadaran berzakat semakin meningkat. Kita harus memahami syarat harta (Kekayaan) yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 6, yaitu Milik secara sempurna (Milkut Tam), Berkembang atau berpotensi berkembang, Cukup Nishabnya, Melebihi kebutuhan pokok, Bebas dari hutang dan Berlalu satu tahun (cukup haulnya), kecuali hasil pertanian dan rikaz. Menyegerakan membayar zakat, apalagi dalam suasana pandemi Covid-19 di awal Ramadhan ini amatlah dianjurkan, sehingga mustahik bisa segera mendapatkan manfaat dari zakat, ” tuturnya.
“Ekonomi Islam ditegakkan atas empat prinsip dasar. Keempat prinsip dasar tersebut dicerminkan dalam kewajiban zakat. Oleh karena itu esensi zakat adalah untuk mengantisipasi perilaku ekonomi yang kapitalistik yang hanya mengejar keuntungan pribadi (egoistik) tanpa menghiraukan kepentingan orang lain.
Zakat disyari’atkan untuk mewujudkan pemerataan dan kesamaan kesempatan dalam kegiatan perekonomian,” paparnya
Selanjutnya H. Syamsul Bahri menjelaskan terkait empat prinsip dasar ekonomi islam tersebut yaitu harta benda dan kekayaan pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. (QS. An-Nur [24]: 33), Penguasaan harta kekayaan untuk kepentingan orang banyak. (QS. Al’Hadid [57]: 7), Menimbun kekayaan haram hukumnya. (QS. At-Taubah [9]: 24) dan Harta itu wajib beredar, merata dan dibersihkan. (QS. Al-Hasyar [59]: 7),” jelas nya menyampaikan sari dari buku Zakat Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial, yang ditulis oleh Dr. Abdurrahman Qadir, MA, diterbitkan PT. RajaGrafindo Persada hatun 2001, halaman 29.
Sementara itu Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir sangat mengapresiasi apa yang di lakukan jajarannya itu dalam rangka memastikan dakwah bisa sampai ke pada umat walaupun dan masa pandemi Covid-19.
“Dalam suasana Pandemi Covid-19 ini kami mengajak untuk selalu mencari inovasi agar pesan dakwah bisa tetap sampai kepada umat walaupun dalam penuh keterbatasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita berikan kesejukan kepada masyarakat dengan mengajak agar tidak panik, cuci tangan, hindari kontak fisik dan batasi kegiatan dilua rumah,” tuturnya.
reporter : Yal editor : Moentjak
Baca Juga :



Facebook Comments